Apa itu SPT Tahunan dan Kapan Batas Pelaporannya? Lengkap Daftar Harta Wajib Dilaporkan
Wajib untuk diketahui, batas pelaporan SPT akan berkahir pada 31 Maret 2023.
Editor:
Jimmi Abraham
KOMPAS
Berikut ini penjelasan mengenai SPT, lengkap dengan jadwal dan jenis harta yang wajib dilaporkan.
- 043: Mobil.
- 049: Transportasi lain.
• Begini Cara Lapor SPT Online, Belum Validasi NPWP Apakah Tetap Lapor SPT Tahunan?
5. Harta Bergerak
- 051: Logam mulia seperti emas batangan dan perhiasan.
- 052: Batu mulia seperti intan dan berlian.
- 053: Barang seni dan antik.
- 054: Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter dan peralatan olahraga khusus.
- 055: Peralatan elektronik dan furnitur.
- 059: Harta bergerak lain.
6. Harta Tidak Bergerak
- 061: Tanah maupun bangunan tempat tinggal.
- 062: Tanah maupun bangunan usaha seperti ruko, pabrik, gudang.
- 063: Tanah lahan usaha seperti lahan perkebunan dan lahan pertanian.
- 069: Harta tak bergerak lain. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
SOSOK dan Harta Kekayaan Nafa Urbach, Anggota DPR yang Janji Beri Gaji-Tunjangan ke Rakyat |
![]() |
---|
Motor Plat Merah Nunggak Pajak 2025, Fakta Mengejutkan & Pelajaran Bagi Publik |
![]() |
---|
DAFTAR Harta Terbaru Menaker Yassierli yang Pecat Pegawai Terlibat Pemerasan dan Pungli |
![]() |
---|
HARTA Arisal Aziz Terbaru, Anggota DPR yang Minta Naturalisasi Distop Jika Timnas Gagal Lolos Pildun |
![]() |
---|
Resmi Terbit Aturan Baru PPN Rumah Terbaru 2025 Lengkap Besaran dan Rincian Insentif Pajak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.