Apa itu SPT Tahunan dan Kapan Batas Pelaporannya? Lengkap Daftar Harta Wajib Dilaporkan

Wajib untuk diketahui, batas pelaporan SPT akan berkahir pada 31 Maret 2023.

Editor: Jimmi Abraham
KOMPAS
Berikut ini penjelasan mengenai SPT, lengkap dengan jadwal dan jenis harta yang wajib dilaporkan. 

- 043: Mobil.

- 049: Transportasi lain.

Begini Cara Lapor SPT Online, Belum Validasi NPWP Apakah Tetap Lapor SPT Tahunan?

5. Harta Bergerak

- 051: Logam mulia seperti emas batangan dan perhiasan.

- 052: Batu mulia seperti intan dan berlian.

- 053: Barang seni dan antik.

- 054: Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter dan peralatan olahraga khusus.

- 055: Peralatan elektronik dan furnitur.

- 059: Harta bergerak lain.

6. Harta Tidak Bergerak

- 061: Tanah maupun bangunan tempat tinggal.

- 062: Tanah maupun bangunan usaha seperti ruko, pabrik, gudang.

- 063: Tanah lahan usaha seperti lahan perkebunan dan lahan pertanian.

- 069: Harta tak bergerak lain. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved