Berita Viral
Resmi Terbit Aturan Baru PPN Rumah Terbaru 2025 Lengkap Besaran dan Rincian Insentif Pajak
Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru PPN rumah terbaru 2025 lengkap rincian dan besaran insentif pajak.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru PPN rumah terbaru 2025 lengkap rincian dan besaran insentif pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2025.
Beleid ini mengatur mengenai perpanjangan pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP).
Dengan rincian sebesar 100 persen atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun.
Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juli 2025 hingga 31 Desember 2025.
• RESMI Aturan Baru Ditjen Pajak Mulai Tahun 2026, Pedagang Eceran Jadi Target
Tujuannya untuk mengakselerasi keberlangsungan pertumbuhan ekonomi.
Sehingga perlu diberikan kebijakan tambahan berupa insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun.
Dimana atuan ini berlaku mulai Juli 2025 sampai Desember 2025.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa insentif PPN diberikan sebesar 100 persen untuk bagian harga jual sampai Rp 2 miliar.
Skema ini berlaku bagi rumah tapak maupun unit rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar.
Adapun properti yang bisa memanfaatkan insentif ini adalah:
- rumah atau apartemen baru
- siap huni
- belum pernah dipindahtangankan
- sudah memiliki kode identitas rumah yang terdaftar di aplikasi resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.
UPDATE Gaji dan Tunjangan DPR Terbaru 2025 Uang Bensin dan Beras Naik Rp 12 Juta, Rumah Rp 50 Juta |
![]() |
---|
BEDA Tarif Listrik Pelanggan Rumah Tangga, Bisnis dan Industri Resmi Berlaku 1 September 2025 |
![]() |
---|
VIRAL Video Aksi Heroik Perempuan Lawan Perampok di Wonosobo hingga Polisi Buru Pelaku |
![]() |
---|
Terpecahkan Motif Kasus Penculikan Kacab Bank BUMN Ungkap Peran Oknum hingga Otak Pelaku Pembunuhan |
![]() |
---|
Alasan Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK KTP Mulai Tahun Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.