Berita Viral

Resmi Terbit Aturan Baru PPN Rumah Terbaru 2025 Lengkap Besaran dan Rincian Insentif Pajak

Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru PPN rumah terbaru 2025 lengkap rincian dan besaran insentif pajak.

|
Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribunnews.com
KOMPLEK PERUMAHAN - Ilustrasi komplek perumahan. Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru PPN rumah terbaru 2025 lengkap rincian dan besaran insentif pajak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru PPN rumah terbaru 2025 lengkap rincian dan besaran insentif pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2025.

Beleid ini mengatur mengenai perpanjangan pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP).

Dengan rincian sebesar 100 persen atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun.

Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juli 2025 hingga 31 Desember 2025.

RESMI Aturan Baru Ditjen Pajak Mulai Tahun 2026, Pedagang Eceran Jadi Target

Tujuannya untuk mengakselerasi keberlangsungan pertumbuhan ekonomi.

Sehingga perlu diberikan kebijakan tambahan berupa insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun.

Dimana atuan ini berlaku mulai Juli 2025 sampai Desember 2025.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa insentif PPN diberikan sebesar 100 persen untuk bagian harga jual sampai Rp 2 miliar.

Skema ini berlaku bagi rumah tapak maupun unit rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar.

Adapun properti yang bisa memanfaatkan insentif ini adalah:

- rumah atau apartemen baru

- siap huni

- belum pernah dipindahtangankan

- sudah memiliki kode identitas rumah yang terdaftar di aplikasi resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved