Begini Cara Lapor SPT Online, Belum Validasi NPWP Apakah Tetap Lapor SPT Tahunan?

Tujuannya mengonfirmasi agar pemotongan Pajak yang dilakukan perusahaan, Oleh sebab itu, wajib pajak didorong segera melakukan validasi NIK jadi NPWP.

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Lapor SPT Online-Simak penjelasan tentang cara lapor SPT tahunan meskipun NIK belum divalidasi menjadi NPWP. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setiap awal tahun, para wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahun (SPT) kepada masing-masing kantor Pajak.

Tujuannya mengonfirmasi agar pemotongan Pajak yang dilakukan perusahaan, Oleh sebab itu, wajib pajak didorong segera melakukan validasi NIK jadi NPWP.

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mulai menerapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pengurusan administrasi perpajakan.

Ditjen Pajak bahkan mengimbau untuk validasi dilakukan sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Lalu apakah wajib pajak yang belum validasi NIK jadi NPWP tetap bisa lapor SPT Tahunan?

Biasanya, pelaporan SPT tahunan dilakukan setiap awal tahun. Bagi wajib Pajak orang pribadi batas akhir pelaporan SPT dilakukan setiap tanggal 31 Maret. Sedangkan batas waktu lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak badan pada 30 April.

KTP DIgital Mulai Berlaku Dalam Bentuk Aplikasi, Bagaimana Dengan Integrasi NIK KTP Jadi NPWP?

Di era digital ini, pelaporan SPT tidak lagi dilakukan ke kantor pajak. SPT bisa dilaporkan secara daring atau online melalui website www.pajak.go.id.

Melansir laman djponline.go.id, saat melaporkan SPT tahunan, wajib pajak harus memiliki e-FIN terlebih dahulu.

Setelah mendapatkan e-FIN, Anda baru bis melaporkan SPT Tahunan secara mandiri melalui e-Filling.

Sejak adanya sistem e Filing pajak, wajib pajak tidak perlu datang dan antre ke KPP untuk lapor pajak.

Cukup menghubungkan dengan internet, wajib pajak dapat lapor kapan saja dan di mana saja.

Tentu saja, wajib pajak dapat menghemat waktu dan biaya.

Melalui sistem e-Filing, wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE), yang dianggap tersimpan lebih aman dalam jangka waktu lama.

Selain itu, wajib pajak juga akan terhindar dari risiko keterlambatan dan terkena denda dari DJP.

Cara Mengubah Alamat NPWP Format Lama Online dan Offline!

Lalu bagaimana cara melaporkan SPT tahunan secara online, simal ulasannya berikut ini:

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved