Apa itu SPT Tahunan dan Kapan Batas Pelaporannya? Lengkap Daftar Harta Wajib Dilaporkan

Wajib untuk diketahui, batas pelaporan SPT akan berkahir pada 31 Maret 2023.

Editor: Jimmi Abraham
KOMPAS
Berikut ini penjelasan mengenai SPT, lengkap dengan jadwal dan jenis harta yang wajib dilaporkan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini ini jenis harta yang wajib dilaporkan dalam SPT tahunan.

Seperti diketahui, SPT merupakan singkatan dari (Surat Pemberitahuan Tahunan).

Wajib untuk diketahui, batas pelaporan SPT akan berkahir pada 31 Maret 2023.

Bagi kamu yang ingin melaporan harta di SPT wajib mengetahui, apa-apa saja yang akan termuat dalam laporan.

Lantas apa saja yang saja jenis harta yang wajib dilaporkan? Berikut rinciannya.

Bagaimana Solusi Jika Lupa EFIN Untuk Lapor SPT Tahunan? Berikut Cara Ini Bisa Dilakukan

Diketahui tahun ini SPT bisa dilaporkan secara online maupun offline.

Berikut ini beberapa jenis harta yang wajib untuk dilaporkan dikutip dari halaman DJP:

1. Kas dan Setara Kas

- 011: Uang unai.

- 012: Tabungan.

- 013: Giro.

- 014: Deposito.

- 015: Setara kas lain.

2. Harta Berbentuk Piutang

- 021: Piutang.

- 022: Piutang afiliasi atau piutang kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa.

- 029: Piutang lain.

Cara Membuat SKCK, Lengkap dengan Syarat Bisa Diurus Secara Daring dan Luring

3. Investasi

- 031: Saham yang dibeli untuk dijual kembali.

- 032: Saham.

- 033: Obligasi perusahaan.

- 034: Obligasi pemerintah.

- 035: Surat utang lain.

- 036: Reksadana.

- 037: Instrumen derivatif seperti rights, waran, kontrak berjangkau dan lain-lain.

- 038: Penyertaan modal perusahaan lain seperti pada CV, firma dan lain sebagainya.

- 039: Investasi lain.

4. Alat Transportasi

- 041: Sepeda.

- 042: Sepeda motor.

- 043: Mobil.

- 049: Transportasi lain.

Begini Cara Lapor SPT Online, Belum Validasi NPWP Apakah Tetap Lapor SPT Tahunan?

5. Harta Bergerak

- 051: Logam mulia seperti emas batangan dan perhiasan.

- 052: Batu mulia seperti intan dan berlian.

- 053: Barang seni dan antik.

- 054: Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter dan peralatan olahraga khusus.

- 055: Peralatan elektronik dan furnitur.

- 059: Harta bergerak lain.

6. Harta Tidak Bergerak

- 061: Tanah maupun bangunan tempat tinggal.

- 062: Tanah maupun bangunan usaha seperti ruko, pabrik, gudang.

- 063: Tanah lahan usaha seperti lahan perkebunan dan lahan pertanian.

- 069: Harta tak bergerak lain. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved