Apa itu SPT Tahunan dan Kapan Batas Pelaporannya? Lengkap Daftar Harta Wajib Dilaporkan
Wajib untuk diketahui, batas pelaporan SPT akan berkahir pada 31 Maret 2023.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini ini jenis harta yang wajib dilaporkan dalam SPT tahunan.
Seperti diketahui, SPT merupakan singkatan dari (Surat Pemberitahuan Tahunan).
Wajib untuk diketahui, batas pelaporan SPT akan berkahir pada 31 Maret 2023.
Bagi kamu yang ingin melaporan harta di SPT wajib mengetahui, apa-apa saja yang akan termuat dalam laporan.
Lantas apa saja yang saja jenis harta yang wajib dilaporkan? Berikut rinciannya.
• Bagaimana Solusi Jika Lupa EFIN Untuk Lapor SPT Tahunan? Berikut Cara Ini Bisa Dilakukan
Diketahui tahun ini SPT bisa dilaporkan secara online maupun offline.
Berikut ini beberapa jenis harta yang wajib untuk dilaporkan dikutip dari halaman DJP:
1. Kas dan Setara Kas
- 011: Uang unai.
- 012: Tabungan.
- 013: Giro.
- 014: Deposito.
- 015: Setara kas lain.
2. Harta Berbentuk Piutang
- 021: Piutang.
SOSOK dan Harta Kekayaan Nafa Urbach, Anggota DPR yang Janji Beri Gaji-Tunjangan ke Rakyat |
![]() |
---|
Motor Plat Merah Nunggak Pajak 2025, Fakta Mengejutkan & Pelajaran Bagi Publik |
![]() |
---|
DAFTAR Harta Terbaru Menaker Yassierli yang Pecat Pegawai Terlibat Pemerasan dan Pungli |
![]() |
---|
HARTA Arisal Aziz Terbaru, Anggota DPR yang Minta Naturalisasi Distop Jika Timnas Gagal Lolos Pildun |
![]() |
---|
Resmi Terbit Aturan Baru PPN Rumah Terbaru 2025 Lengkap Besaran dan Rincian Insentif Pajak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.