Apa itu SPT Tahunan dan Kapan Batas Pelaporannya? Lengkap Daftar Harta Wajib Dilaporkan
Wajib untuk diketahui, batas pelaporan SPT akan berkahir pada 31 Maret 2023.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini ini jenis harta yang wajib dilaporkan dalam SPT tahunan.
Seperti diketahui, SPT merupakan singkatan dari (Surat Pemberitahuan Tahunan).
Wajib untuk diketahui, batas pelaporan SPT akan berkahir pada 31 Maret 2023.
Bagi kamu yang ingin melaporan harta di SPT wajib mengetahui, apa-apa saja yang akan termuat dalam laporan.
Lantas apa saja yang saja jenis harta yang wajib dilaporkan? Berikut rinciannya.
• Bagaimana Solusi Jika Lupa EFIN Untuk Lapor SPT Tahunan? Berikut Cara Ini Bisa Dilakukan
Diketahui tahun ini SPT bisa dilaporkan secara online maupun offline.
Berikut ini beberapa jenis harta yang wajib untuk dilaporkan dikutip dari halaman DJP:
1. Kas dan Setara Kas
- 011: Uang unai.
- 012: Tabungan.
- 013: Giro.
- 014: Deposito.
- 015: Setara kas lain.
2. Harta Berbentuk Piutang
- 021: Piutang.
Dicari Mahasiswa untuk Relawan Pajak 2025 Lengkap Syarat dan Cara Daftar Rekrutmen DJP Kemenkeu |
![]() |
---|
Anggota DPRD Kalbar Heri Mustamin Minta Pemerintah Hati-Hati Penerapan Rencana Pajak Gula |
![]() |
---|
TERKAIT Kasus Korupsi Kuota Haji Sejumlah Uang Milik Dai Kondang Khalid Basalamah Disita KPK |
![]() |
---|
DAFTAR Provinsi yang Melakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Indonesia, Termasuk Kalbar |
![]() |
---|
Pedagang di Pontianak Khawatir Wacana Penerapan Pajak Gula |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.