Apa itu SPT Tahunan dan Kapan Batas Pelaporannya? Lengkap Daftar Harta Wajib Dilaporkan

Wajib untuk diketahui, batas pelaporan SPT akan berkahir pada 31 Maret 2023.

Editor: Jimmi Abraham
KOMPAS
Berikut ini penjelasan mengenai SPT, lengkap dengan jadwal dan jenis harta yang wajib dilaporkan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini ini jenis harta yang wajib dilaporkan dalam SPT tahunan.

Seperti diketahui, SPT merupakan singkatan dari (Surat Pemberitahuan Tahunan).

Wajib untuk diketahui, batas pelaporan SPT akan berkahir pada 31 Maret 2023.

Bagi kamu yang ingin melaporan harta di SPT wajib mengetahui, apa-apa saja yang akan termuat dalam laporan.

Lantas apa saja yang saja jenis harta yang wajib dilaporkan? Berikut rinciannya.

Bagaimana Solusi Jika Lupa EFIN Untuk Lapor SPT Tahunan? Berikut Cara Ini Bisa Dilakukan

Diketahui tahun ini SPT bisa dilaporkan secara online maupun offline.

Berikut ini beberapa jenis harta yang wajib untuk dilaporkan dikutip dari halaman DJP:

1. Kas dan Setara Kas

- 011: Uang unai.

- 012: Tabungan.

- 013: Giro.

- 014: Deposito.

- 015: Setara kas lain.

2. Harta Berbentuk Piutang

- 021: Piutang.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved