Apa itu SPT Tahunan dan Kapan Batas Pelaporannya? Lengkap Daftar Harta Wajib Dilaporkan
Wajib untuk diketahui, batas pelaporan SPT akan berkahir pada 31 Maret 2023.
Editor:
Jimmi Abraham
KOMPAS
Berikut ini penjelasan mengenai SPT, lengkap dengan jadwal dan jenis harta yang wajib dilaporkan.
- 022: Piutang afiliasi atau piutang kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa.
- 029: Piutang lain.
• Cara Membuat SKCK, Lengkap dengan Syarat Bisa Diurus Secara Daring dan Luring
3. Investasi
- 031: Saham yang dibeli untuk dijual kembali.
- 032: Saham.
- 033: Obligasi perusahaan.
- 034: Obligasi pemerintah.
- 035: Surat utang lain.
- 036: Reksadana.
- 037: Instrumen derivatif seperti rights, waran, kontrak berjangkau dan lain-lain.
- 038: Penyertaan modal perusahaan lain seperti pada CV, firma dan lain sebagainya.
- 039: Investasi lain.
4. Alat Transportasi
- 041: Sepeda.
- 042: Sepeda motor.
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
SOSOK dan Harta Kekayaan Nafa Urbach, Anggota DPR yang Janji Beri Gaji-Tunjangan ke Rakyat |
![]() |
---|
Motor Plat Merah Nunggak Pajak 2025, Fakta Mengejutkan & Pelajaran Bagi Publik |
![]() |
---|
DAFTAR Harta Terbaru Menaker Yassierli yang Pecat Pegawai Terlibat Pemerasan dan Pungli |
![]() |
---|
HARTA Arisal Aziz Terbaru, Anggota DPR yang Minta Naturalisasi Distop Jika Timnas Gagal Lolos Pildun |
![]() |
---|
Resmi Terbit Aturan Baru PPN Rumah Terbaru 2025 Lengkap Besaran dan Rincian Insentif Pajak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.