Apakah Menunggak Iuran BPJS Kesehatan Akan Ada Diberi Sanksi dan Denda? Berikut Penjelasannya!
Apabila peserta menunggak membayar iuran maka akan berpengaruh kepada fungsinya dalam mengakses pelayanan publik.
Editor:
Peggy Dania
Kolase / Tribunpontianak.co.id / sid / google
Iuran BPJS Kesehatan-Berikut ini adalah penjelasan mengenai sanksi yang diberikan bagi peserta atau pemberi upah yang menunggak pembayaran Iuran BPJS Kesehatan.
Pemberi Kerja atau Perusahaan
* Perizinan terkait usaha
* Izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek
* Izin mempekerjakan tenaga kerja asing
* Izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh
* Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
* Setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan PBI
* Izin Mendirikan Bangunan atau IMB
* Surat Izin Mengemudi (SIM)
* Pembuatan Paspor
* Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Demikianlah penjelasan mengenai sanksi yang akan diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang menunggak membayar iuran baik untuk orang pribadi maupun pihak pemberi upah, Semoga membantu. (*)
Simak berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News
Berita Terkait
Baca Juga
Syarat Timnas Indonesia U23 Lolos Kualifikasi Piala Asia U23 2026! Grup J Dihuni Tim Terkuat |
![]() |
---|
Jadwal Lanjutan Timnas Indonesia U23 usai Piala AFF U23 2025, Rematch Lawan Korsel U23 di September! |
![]() |
---|
Indonesia Kalah di Hasil Final AFF U23 2025, Vietnam Juara Beruntun di Stadion GBK Jakarta |
![]() |
---|
Ingin Dapat Bansos 2025? Begini Cara Daftar DTKS Kemensos Lewat Aplikasi Resmi |
![]() |
---|
Hasil Sementara Indonesia Vs Vietnam Final AFF U23 2025: Jens Raven Robi Darwis Dkk Gempur Lawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.