Apakah Menunggak Iuran BPJS Kesehatan Akan Ada Diberi Sanksi dan Denda? Berikut Penjelasannya!
Apabila peserta menunggak membayar iuran maka akan berpengaruh kepada fungsinya dalam mengakses pelayanan publik.
Editor:
Peggy Dania
Kolase / Tribunpontianak.co.id / sid / google
Iuran BPJS Kesehatan-Berikut ini adalah penjelasan mengenai sanksi yang diberikan bagi peserta atau pemberi upah yang menunggak pembayaran Iuran BPJS Kesehatan.
Pemberi Kerja atau Perusahaan
* Perizinan terkait usaha
* Izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek
* Izin mempekerjakan tenaga kerja asing
* Izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh
* Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
* Setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan PBI
* Izin Mendirikan Bangunan atau IMB
* Surat Izin Mengemudi (SIM)
* Pembuatan Paspor
* Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Demikianlah penjelasan mengenai sanksi yang akan diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang menunggak membayar iuran baik untuk orang pribadi maupun pihak pemberi upah, Semoga membantu. (*)
Simak berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News
Halaman 3 dari 3
Baca Juga
Suluh Budaya Kalbar 2025 Bawa Pulang Piala, Harmoni Etnis Menyatu di Temu Karya Nasional |
![]() |
---|
Jadwal Jam Tayang 8 Besar China Masters 2025 Live TVRI Hari Ini Fajar / Fikri vs Andalan Malaysia |
![]() |
---|
Daftar Pemain Persebaya Surabaya Terbaru I League Indonesia 2025/2026: Bisa Juara Liga Indonesia? |
![]() |
---|
Daftar Pemain Persis Solo Indonesia Super League 2025/2026 Terbaru: Sule hingga Gelandang Timnas U23 |
![]() |
---|
Skuad Lengkap Arema FC di Indonesia Super League 2025/2026: Tak Terkalahkan hingga Liga 1 Pekan 5 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.