Apakah Menunggak Iuran BPJS Kesehatan Akan Ada Diberi Sanksi dan Denda? Berikut Penjelasannya!

Apabila peserta menunggak membayar iuran maka akan berpengaruh kepada fungsinya dalam mengakses pelayanan publik. 

Editor: Peggy Dania
Kolase / Tribunpontianak.co.id / sid / google
Iuran BPJS Kesehatan-Berikut ini adalah penjelasan mengenai sanksi yang diberikan bagi peserta atau pemberi upah yang menunggak pembayaran Iuran BPJS Kesehatan. 

Pemberi Kerja atau Perusahaan

* Perizinan terkait usaha

* Izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek

* Izin mempekerjakan tenaga kerja asing

* Izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh

* Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

* Setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan PBI

* Izin Mendirikan Bangunan atau IMB

* Surat Izin Mengemudi (SIM)

* Sertifikat Tanah

* Pembuatan Paspor

* Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Demikianlah penjelasan mengenai sanksi yang akan diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang menunggak membayar iuran baik untuk orang pribadi maupun pihak pemberi upah, Semoga membantu. (*)

Simak berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved