Apakah Menunggak Iuran BPJS Kesehatan Akan Ada Diberi Sanksi dan Denda? Berikut Penjelasannya!

Apabila peserta menunggak membayar iuran maka akan berpengaruh kepada fungsinya dalam mengakses pelayanan publik. 

Editor: Peggy Dania
Kolase / Tribunpontianak.co.id / sid / google
Iuran BPJS Kesehatan-Berikut ini adalah penjelasan mengenai sanksi yang diberikan bagi peserta atau pemberi upah yang menunggak pembayaran Iuran BPJS Kesehatan. 

Tapi Anda masih menunggak Iuran BPJS, maka otomatis tidak bisa menerima permintaan tersebut.

4 Cara Mengubah Data BPJS Kesehatan Dengan Inovasi Digital Mudah dan Cepat!

Mengenai sanksi ini tertuang di Pasal 5. Pemberi kerja dan setiap orang peserta yang melanggar ketentuan (menunggak iuran) dikenai sanksi administratif, berupa:

1. Teguran tertulis

Pengenaan sanksi teguran tertulis diberikan paling banyak 2 kali masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja.

2. Denda

Denda penunggak iuran BPJS Kesehatan:

Terhitung 1 Juli 2016, tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran.

Kartu atau jaminan dihentikan sementara bila 1 bulan sejak tanggal 10, telat membayar iuran.

Dikenakan denda jika dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, kemudian peserta harus mendapat rawat inap.

Dendanya sebesar 2,5 persen dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan: 

Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan besaran denda paling tinggi Rp30 juta.

Daftar Penyakit yang Tidak ditanggung BPJS Kesehatan 2023, Apakah Kecelakaan Tunggal Termasuk?

3. Tidak bisa dapat pelayanan publik

Ini sanksi yang paling berat, menyetop pelayanan publik bagi pemberi kerja dan peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan.

Pengenaan sanksi tidak mendapat akses publik ini dilakukan oleh unit pelayanan publik pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah kabupaten/kota.

Pelayanan publik yang disetop untuk penunggak iuran tersebut meliputi:

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved