Bagaimana Cara Berobat Dengan BPJS Kesehatan Saat Sedang Diluar Kota?

Bagi pemilik BPJS Kesehatan tetap bisa digunakan untuk berobat ke dokter atau rumah sakit yang memang sudah bekerja sama dengan BPJS.

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi berobat dengan BPJS Kesehatan-Simak jawaban dari berbagai pertanyaan bagaiamana cara berobat dengan BPJS Kesehatan saat berada diluar kota. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Asuransi berupa gratis biaya pengobatan dalam bentuk program BPJS Kesehatan adalah bentuk tanggungjawab Pemerintah kepada masyarakat dibidang kesehatan.

Bagi pemilik BPJS Kesehatan tetap bisa digunakan untuk berobat ke dokter atau rumah sakit yang memang sudah bekerja sama dengan BPJS.

Saat pemegang kartu BPJS berada di luar kota. Sehingga, masyarakat bisa memaksimalkan penggunaan asuransi tersebut meski bukan di wilayah domisili.

Masyarakat yang hendak menggunakan layanan ini bisa langsung mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

FKTP tempat berobat sendiri telah terdaftar dalam BPJS Kesehatan sesuai alamat tinggal masing-masing peserta.

Prinsip ini mengamanatkan agar setiap peserta program JKN bisa mengakses layanan kesehatan dimanapun mereka berada, di seluruh wilayah Indonesia.

Begini Cara Pindah BPJS Kesehatan Mandiri Menjadi PBI yang Iuranya Gratis!

Masyarakat saat ini memang memiliki mobilisasi tinggi ke luar kota. Tak hanya sekadar liburan bahkan ada yang menetap di suatu wilayah untuk sekolah, kuliah, bahkan bekerja.

Oleh karena itu, BPJS Kesehatan memudahkan masyarakat untuk menikmati fasilitas kesehatan (faskes) meskipun bukan di wilayahnya.

Namun tetap ada prosedur dan dokumen yang harus disiapkan agar masyarakat tetap bisa menikmati asuransi kesehatan dari BPJS Kesehatan.

Cara Daftar PBI BPJS Kesehatan Online Untuk Bebas Iuran per Bulan Layaknya Bansos

Beberapa dokumen agar bisa menggunakan BPJS Kesehatan di luar kota, yaitu:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Kartu BPJS Kesehatan

- Surat Keterangan Domisili

Untuk mendapatkkan fasilitas layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan pada saat berada diluar kota tentu ada beberapa ketentuan yang perlu terpenuhi. Antaralain sebagai berikut: 

Peserta BPJS Kesehatan dikategorikan membutuhkan lawanan gawat darurat apabila memang pasien berada dalam kondisi kritis dan mengancam nyawanya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved