Public Service

Berbagai Syarat untuk Mengurus KTP Hilang ataupun Rusak

Untuk yang kasus KTP rusak, tidak perlu surat keterangan hilang dari kepolisian. Cukup membawa bukti E-KTP kita yang rusak

Tribunpontianak.co.id/ka
Berbagai Syarat untuk Mengurus KTP Hilang ataupun Rusak 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin.

Anak dari orang tua WNA yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib memilki KTP.

Terkadang, KTP yang dimiliki mengalami kerusakan karena sejumlah hal atau juga hilang.

Untuk mengatasi hal ini, anda bisa mengecek syarat untuk memperbarui KTP anda di dalam artikel ini.

Berapa lama prosesnya ?

Proses pembuatan e-KTP baru sebagai pengganti KTP yang hilang normalnya bisa sampai 7 hari kerja.

Terkadang dalam sehari kerja juga sudah bisa selesai.

Jika sudah jadi, nantinya pemilik e-KTP wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan.

Pengambilan e-KTP tidak boleh diwakilkan karena kantor kecamatan memerlukan verifikasi sidik jari pemilik e-KTP tersebut.

Syarat Memperbarui KTP dan Cara Mengurus KTP yang Rusak

• Begini Cara Mengganti Foto KTP Pada e-KTP Sebelum Menjadi KTP Digital!

Dikutip dari laman Kemendagri, beberapa dokumen yang diperlukan untuk mengurus KTP hilang atau rusak adalah sebagai berikut:

·         Surat Kehilangan E-KTP dari kantor polisi.

·         Surat pengantar dari kelurahan.

·         Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.

·         Untuk yang kasus KTP rusak, tidak perlu surat keterangan hilang dari kepolisian. Cukup membawa bukti E-KTP kita yang rusak.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved