Public Service

Berbagai Syarat untuk Mengurus KTP Hilang ataupun Rusak

Untuk yang kasus KTP rusak, tidak perlu surat keterangan hilang dari kepolisian. Cukup membawa bukti E-KTP kita yang rusak

Tribunpontianak.co.id/ka
Berbagai Syarat untuk Mengurus KTP Hilang ataupun Rusak 

Selain berkas utama tersebut, bawa juga dokumen pendukung antara lain :

·         Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kelurahan dengan background warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.

·         Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.

·         Fotokopi KK (Kartu Keluarga).

·         Fotokopi E-KTP yang hilang (jika ada).

·         Surat pengantar dari RT/RW.

·         Cara mengurus KTP hilang

·         Apabila KTP hilang, sebagai aternatif maka anda bisa mengurusnya di kantor kecamatan.

Dirangkum dari Indonesia.go.id, ini cara mengurus KTP hilang:

1. Mengurus Surat Keterangan Kehilangan KTP dari Kepolisian. Surat keterangan kehilangan KTP dari kepolisian biasanya hanya berlaku selama 2 bulan. Jadi pastikan sebelum masa berlakunya habis, segera gunakan untuk mengurus penggantian KTP yang hilang.

2.  Membuat surat pengantar dari RT dan RW di lingkungan tempat tinggal kita, lengkap dengan stempel RT/RW dan tanda tangan ketua RT/RW.

3. Ke kantor kelurahan atau balai desa dengan membawa berkas-berkas yang telah dibuat sebelumnya, antara lain Surat Keterangan Kehilangan E-KTP dari kepolisian, surat pengantar dari RT/RW, Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar dan fotokopi KTP yang hilang jika ada.

4. Pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan E-KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.

5. Datang ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan, dengan membawa dokumen-dokumen persyaratan penerbitan ulang E-KTP menggantikan E-KTP yang hilang berupa:

Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar

Fotokopi KK (Kartu Keluarga)

Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada)

Surat pengantar dari kelurahan.

Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan

6. Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved