Info Stimulus

Aturan Pemberian BLT Dana Desa Untuk KPM Tahun 2023, Begini Proses Pencairannya!

Sebelum BLT Dana Desa sebesar Rp 900 ribu dicairkan, pemerintah telah menetapkan beberapa aturan baru bagi para penerima manfaat Bansos ini.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi BLT Dana Desa-Berikut ini adalah aturan tentang pemberian BLT Dana Desa tahun 2023 untuk menanggulangi Kemiskinan ektrem. 

Jika sebelumnya BLT Dana Desa hanya ditetapkan untuk keluarga miskin saja. Sekarang semua keluarga miskin ekstrem bisa mendapatkan banyak Bansos.

Antara lain, PKH, Kartu Prakerja, Kartu Sembako, Bantuan Balita dan anak, Lansia dan program lainnya.

Untuk Anda yang sudah terdaftar dan ditetapkan sebagai penerima manfaat, Anda bisa segera menghubungi kantor desa tempat tinggal.

Tujuannya agar dana desa segera dicairkan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan oleh masing-masing perangkat Desa.

Bagi masyarakat miskin yang belum melakukan pendaftaran. Tenang saja calon penerima bisa melakukan pendaftaran lengkapnya di sini beserta persyaratannya.

Calon penerima manfaat bisa melakukan pendaftaran melalui situs resmi ini dengan cara login terlebih dahulu link sid.kemendesa.go.id.

Berikut Adalah Langkah-langkah Pendaftarannya:

1. Buka Google dan login melalui situs resmu sid.kemendesa.go.id.

2. Setelah Berhasil login, silahkan pilihlah opsi pencarian data penerima BLT Dana Desa.

3. Kemudian pilihlah pencarian data penerima dengan memasukkan nama Desa secara lengkap.

4. Selanjutnya, calon penerima manfaat harus mengisi nama desa dan klik opsi Cari.

5. Jika proses validasi pencarian data berhasil maka data akan segera muncul jika sesuai.

6. Selesai penyaluran BLT Desa tahun 2023 bisa disalurkan sesuai tahapan.

Sebelum calon penerima manfaat login melalui link resmi BLT Dana Desa, calon penerima manfaat harus melalukan pendaftaran terlebih dahulu melalui satgas covid 19 yang sudah dipilih oleh Ketua RT, RW atau desa setempat agar di daftarkan.

Nantinya data warga desa yang sudah mendaftar akan diputuskan melalui form Musyawarah Desa.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved