Info Stimulus

Aturan Pemberian BLT Dana Desa Untuk KPM Tahun 2023, Begini Proses Pencairannya!

Sebelum BLT Dana Desa sebesar Rp 900 ribu dicairkan, pemerintah telah menetapkan beberapa aturan baru bagi para penerima manfaat Bansos ini.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi BLT Dana Desa-Berikut ini adalah aturan tentang pemberian BLT Dana Desa tahun 2023 untuk menanggulangi Kemiskinan ektrem. 

Dengan adanya musyawarah yang dibuka maka akan dilakukan validasi, penyelarasan data, dan penetapan data penerima BLT Dana Desa 2023.

Bansos BLT Dana Desa 2023 Ditujukan Untuk Pemulihan Ekonomi Nasional Pasca Covid-19 Dicairkan Kapan?

Hasil dari dokumen calon penerima bantuan berikutnya akan ditulis dalam berita acara yang akan ditandatangani oleh Kepala Desa dan Perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Melalui dokumen yang telah ditandatangani tersebut. Data Anda akan diserahkan kepada Bupati atau Wali Kota agar mendapatkan pengesahan.

Setelah mendapatkan surat pemberitahuan pengesahan dokumen calon penerima manfaat.

Kepala Desa akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada calon penerima bantuan sosial.

Untuk bisa diproses pembagian BLT Dana Desa 2023 dengan cara memberikan laporan data penyaluran kepada pemerintah kabupaten atau kota.

Jika warga desa sudah terdaftar sebagai penerima bantuan, segera lakukan pengecekan sekarang dengan login link sid.kemendesa.go.id.

Demikian infromasi aturan pengadaan BLT Dana Desa tahun 2023 dilengkapi dengan mekanisme penjaringan data KPM untuk menanggulangi kemiskinan ekstrem, Semoga bermanfaat. (*)

Simak Berita dan Artikel Dengan Link Topik Info Stimulus Disini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved