Masih Aktif Bekerja Apa Bisa Mencairkan Uang BPJS Ketenagakerjaan? Ini Proses Pencairanya!
Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK dapat mencairkan sebagian saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) meski masih aktif bekerja.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut seputar informasi untuk menjawab, Pada saat masih aktif bekerja apakah bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dan bagaimana mekanisme yang harus dijalankan.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK dapat mencairkan sebagian saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) meski masih aktif bekerja.
Untuk BPJS Ketenagakerjaan ini memang tak semua mendapatkannya, Bergantung dari kebijakan masing-masing perusahaan.
Dilansir dari akun YouTube Bheo TV tentang bagaiman syarat dan aturan klaim atau mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan sendiri pada saat kondisi pesertanya masih aktif sebagai Karyawan.
Adapun syarat pencairan uang tunai BPJS Ketenagakerjaan disebutkan dua ketentuan agar klaim dana JHT bisa diambil sebagian.
• Cara Pengkinian Data BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO Untuk Pencairan JHT, Ternyata Mudah!
Ketentuan tersebut juga hanya berlaku bagi peserta telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun.
Manfaat JHT yang dapat diklaim adalah 30 persen untuk perumahan dan 10 persen untuk keperluan lainnya.
Apabila telah memenuhi masa kepesertaan tersebut, peserta dapat mengeklaim manfaat JHT sejumlah nilai persentase tersebut.
Hal ini berlaku bagi peserta, baik yang masih bekerja maupun yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kemudian, sisanya dapat diambil pada saat peserta memasuki usia pensiun (dalam hal ini ditentukan pada usia 56 tahun).
• Apakah Terlambat Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Akan di Denda? Berikut Rinciannya!
Jika anda sudah memenuhi syarat diatas, bisa langsung dicairkan dengan begini caranya:
Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim sebagian 10 persen pada saat masih aktif bekerja.
1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
2. KTP
Harga Pendaftaran MOVA Jadi Agent Afiliasi Dapat Keuntungan Maksimal, Pakai Kode Referral DXXS5L |
![]() |
---|
Alasan Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK KTP Mulai Tahun Depan |
![]() |
---|
RESMI Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK KTP Mulai Tahun Depan 2026 |
![]() |
---|
Aksi Cepat Satreskrim Polresta Pontianak, Uang Palsu Rp100 Ribu dan Rp50 Ribu Gagal Beredar |
![]() |
---|
Produksi Uang Palsu dengan Printer dan Kertas F4, Tiga Tersangka di Pontianak Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.