Cara Pengkinian Data BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO Untuk Pencairan JHT, Ternyata Mudah!

Peserta BPJS Ketenagakerjaan diberikan kemudahan untuk melakukan klaim atau mengurus administrasi secara online.

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
ilustrasi tampilan layar pengkinian data di aplikasi JMO-Simak cara melakukan pengkinian data bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan memnggunakan aplikasi JMO lengkap dengan cara mencairkannya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-BPJS ketenagakerjaan (BPJS TK) menghimpun dana dari para pesertanya, baik itu para pekerja formal maupun informal dengan nominal iuran atau premi yang sangat terjangkau.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan diberikan kemudahan untuk melakukan klaim atau mengurus administrasi secara online.

Setelah pemilik berhenti bekerja maka peserta atau karyawan berhak untu mengkalim saldo JHT miliknya, Dengan artikel ini kami memberikan sedikit tutorial tentang bagaimana proses pengkinian data sekaligus cara mencairkan JHT via aplikasi JMO.

Melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan pencairan data JHT hingga pengkinian data.

Status Penerima BSU di Kemnaker Belum Update Pastikan di JMO Cek Rekening BSU Sudah Cair

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut langkah yang bisa dilakukan untuk melakukan pengkinian data Dengan muhdah untuk dilakukan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan aplikasi JMO

1. Update data

Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian klik di pop up menu Update Datamu Sekarang.
Atau bisa pilih menu Pengkinian Data.

2. Notifikasi Pengkinian Data

Tampil notifikasi bahwa anda belum pernah melakukan pengkinian data, untuk melanjutkan klik Ok, Lanjutkan.

3. Pengecekan data kepesertaan

Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih Sudah.

4. Ambil Foto

Lakukan swafoto dengan klik Ambil Foto dengan ketentuan seperti pada layar handphone.

5. Lengkapi data

Lengkapi Data Kontak, Apabila data sudah benar, silakan klik Selanjutnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved