Cara Pengkinian Data BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO Untuk Pencairan JHT, Ternyata Mudah!
Peserta BPJS Ketenagakerjaan diberikan kemudahan untuk melakukan klaim atau mengurus administrasi secara online.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-BPJS ketenagakerjaan (BPJS TK) menghimpun dana dari para pesertanya, baik itu para pekerja formal maupun informal dengan nominal iuran atau premi yang sangat terjangkau.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan diberikan kemudahan untuk melakukan klaim atau mengurus administrasi secara online.
Setelah pemilik berhenti bekerja maka peserta atau karyawan berhak untu mengkalim saldo JHT miliknya, Dengan artikel ini kami memberikan sedikit tutorial tentang bagaimana proses pengkinian data sekaligus cara mencairkan JHT via aplikasi JMO.
Melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan pencairan data JHT hingga pengkinian data.
• Status Penerima BSU di Kemnaker Belum Update Pastikan di JMO Cek Rekening BSU Sudah Cair
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut langkah yang bisa dilakukan untuk melakukan pengkinian data Dengan muhdah untuk dilakukan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan aplikasi JMO.
1. Update data
Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian klik di pop up menu Update Datamu Sekarang.
Atau bisa pilih menu Pengkinian Data.
2. Notifikasi Pengkinian Data
Tampil notifikasi bahwa anda belum pernah melakukan pengkinian data, untuk melanjutkan klik Ok, Lanjutkan.
3. Pengecekan data kepesertaan
Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih Sudah.
4. Ambil Foto
Lakukan swafoto dengan klik Ambil Foto dengan ketentuan seperti pada layar handphone.
5. Lengkapi data
Lengkapi Data Kontak, Apabila data sudah benar, silakan klik Selanjutnya.
NIK KTP Penerima Bansos PKH Tahap 4 2025, Cek di Link Resmi Terbaru |
![]() |
---|
Tata Cara Mengisi Biodata di Bandara Bagi WNI dan WNA Pakai Aplikasi All Indonesia |
![]() |
---|
Daftar Seri iPhone yang Tidak Bisa Update iOS 26 Terbaru dari Apple |
![]() |
---|
DAFTAR Aplikasi Jawab Soal Matematika Untuk Belajar Lebih Mudah |
![]() |
---|
Trik Baru Kirim WA ke Nomor Baru, Chat Tanpa Perlu Tambah Kontak ke HP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.