Apakah Terlambat Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Akan di Denda? Berikut Rinciannya!
Peserta dan pemberi kerja akan membayarkan sejumlah iuran untuk beberapa program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Setiap Karyawan dari sebuah perusahaan akan didaftarkan oleh pemberi kerja/badan usaha ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai peserta.
Peserta dan pemberi kerja akan membayarkan sejumlah Iuran untuk beberapa program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.
Tujuan adanya BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan kepada Karyawan sekaligus melindungi hak-hak yang menjadi miliknya pada saat bekerja.
Peserta dan pemberi kerja akan diwajibkan membayarkan sejumlah Iuran untuk beberapa program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.
• Cara Pengkinian Data BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO Untuk Pencairan JHT, Ternyata Mudah!
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), setidaknya ada 5 jenis program Jaminan Sosial, yaitu jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua.
Namun bagaimana jika perusahaan atau karyawan sebagai anggota PPU terlambat atau tidak membayarkan Iuran, Apakah akan dikenakan denda untuk hal itu?
Simak rincian pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang kami rangkum berikut ini:
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini rincian iuran yang harus dibayarkan pekerja dan pemberi kerja atau badan usaha:
1. Jaminan Hari Tua (JHT)
* 2 persen ditanggung oleh pekerja
* 3,7 persen ditanggung oleh pemberi kerja.
* Jaminan Kematian
Iuran JKM bagi peserta penerima upah sebesar 0,30 persen dari upah sebulan.
• Cara Mengurus Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang Hilang Tahun 2023, Disini Cara Cek Saldo JHT Online!
3. Jaminan Pensiun
- Satu persen ditanggung oleh peserta
APAKAH BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi Oktober 2025? Ini Fakta dan Penjelasan Resmi Pemerintah |
![]() |
---|
UPDATE Penyesuaian Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Oktober 2025 Resmi Naik atau Tidak Cek Disini |
![]() |
---|
JNE Berangkatkan 1.643 Karyawan Ibadah Umrah |
![]() |
---|
Komisi IV Sidak Proyek RSUD Sambas Usai Terima Laporan Satu Pekerja Alami Kecelakaan Kerja |
![]() |
---|
Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Sanggau Gelar Pendampingan Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.