Tata Cara Bikin KTP Digital dengan Aplikasi Identitas Kependudukan

Sebelum melakukan registrasi, pastikan Anda sudah memiliki KTP atau pernah melakukan perekaman biometrik. 

Editor: Zulkifli
Dok. Kompas.com
KTP DIGITAL - Berikut cara registrasi KTP Digital melalui aplikasi IKD. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut tata cara bikin KTP Digital lengkap cek Kartu Keluarga secara online. 

Data kependudukan terkini terus dikembangkan dan terintegrasi secara digital dan kini penerapan KTP digital terus berjalan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital atau IKD. 

Dengan aplikasi IKD, masyarakat bisa melakukan pengecekan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) secara online. 

Kehadiran IKD merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan percepatan transformasi digital dan keterpaduan Layanan Digital Nasional. 

Layanan cek KK dan KTP online melalui IKD, membuat masyarakat dapat dapat dengan mudah melihat dokumen kependudukannya. 

Baca juga: IKD Jadi Solusi Bagi yang Lupa Bawa E-KTP Fisik, Cek Cara Daftar Online dan Scan QR

Untuk memiliki akun IKD, masyarakat dapat melakukan registrasi secara online melalui HP dan aktivasi ke kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). 

Sebelum melakukan registrasi, pastikan Anda sudah memiliki KTP atau pernah melakukan perekaman biometrik. 

Siapkan alamat email dan nomor ponsel aktif. Pastikan ponsel terhubung dengan jaringan internet selama proses pendaftaran. 

Panduan Registrasi IKD untuk Bikin KTP Digital  

 Langkah-langkah untuk daftar aplikasi IKD untuk KTP digital : 

  • Unduh dan buka aplikasi Identitas Kependudukan Digital di ponsel Anda, pada halaman awal klik “Daftar”. 
  • Pada halaman syarat dan kebijakan, aktifkan dongle setuju, lalu klik “Lanjut”.
  • Isi data berupa NIK, email, dan nomor ponsel aktif, lalu klik tombol “Isi data”. 
  • Verifikasi wajah dengan mengklik tombol “Ambil foto” untuk melakukan pemindaian face recognition. 
  • Kunjungi kantor Dukcapil dan sampaikan kepada petugas maksud dan tujuan Anda untuk meminta permohonan aktivasi IKD. 

Baca juga: CARA Aktivasi Identitas Kependudukan Digital IKD Lewat HP, Pengganti e-KTP yang Lebih Praktis

  • Scan QR Code yang dapat dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 
  • Setelah berhasil, kode aktivasi akan dikirim ke email yang digunakan untuk pendaftaran, buka email tersebut lalu klik tombol “Aktivasi”. 
  • Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD, klik “Aktifkan”. 
  • Setelah aktivasi selesai, buka kembali aplikasi IKD, klik “Cek status”. 
  • Pilih menu “Masuk”, lalu masukan PIN yang sudah didaftarkan sebelumnya. 

Setelah berhasil masuk, Anda sudah bisa menikmati layanan dari aplikasi Identitas Kependudukan Digital termasuk KTP digital. 

Baca juga: CEK Nama Penerima Bansos Sembako Rp 600.000 Cair Besok 1 Oktober 2025 di HP Cuma Pakai KTP

Untuk mengecek KTP digital secara online, silakan masuk ke aplikasi IKD, klik menu “Dokumen” pada halaman awal. Pilih “Masuk” dan ketik ulang PIN. 

Tunggu beberapa saat sampai IKD menampilkan dokumen KK dan KTP digital Anda.

Demikian cara aktivasi aplikasi IKD atau Identitas Kependudukan Digital dan cara mengecek KK dan KTP secara online.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2025/10/26/183000665/panduan-registrasi-ikd-untuk-bikin-ktp-digital-mudah-hanya-lewat-hp.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved