Kejati Kalbar Tayangkan Pengumuman Panggilan Tersangka Tipikor Ruko Perumnas
Penetapan DPO kepada tersangka SH jika tidak memenuhi beberapa kali panggilan penyidik Pidsus Kejati Kalbar
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar terbitkan pengumuman pemanggilan tersangka kasus Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Pembangunan Ruko Perumnas Cabang Pontianak TA 2015-2018 untuk tersangka berinisial SH.
Hal ini sebelum diterbitkannya tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO), seperti di ketahui tersangka SH yakni satu diantara 4 tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Pembangunan Ruko Perumnas Cabang Pontianak Pontianak TA 2015-2018.
Penetapan DPO kepada tersangka SH jika tidak memenuhi beberapa kali panggilan penyidik Pidsus Kejati Kalbar
Pengumuman pemanggilan tersangka SH sudah di tayangkan di melalui surat kabar Tribun Pontianak dengan data tersangka HS yang berusia 64 tahun dan beralamat tempat tinggal di Jalan Lengkong, Kelurahan Donorejo, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah.
Seperti diberitakan sebelumnya Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejati Kalbar telah mengungkap kasus dugaan Tipikor pembangunan rumah toko di Kecamatan Sungai Ambawang oleh Perum Perumnas Cabang Pontianak pada tahun 2015-2018.
• Kejati Kalbar Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan 29 Ruko Perum Perumnas
• Dugaan Korupsi Pembangunan Ruko Rugikan Keuangan Negara Lebih Dari Rp 2,5 Milyar
Dari nilai kontrak Rp18 milyar, berdasarkan penghitungan BPKP, pada kontrak tersebut negara merugi hingga lebih dari Rp 2,5 milyar.
Dalam konferensi pers di Kejati Kalbar, Asisten Tindak Pidana Khusus Bambang Yunianto Eko Putro didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Pantja Edi Setiawan menyampaikan bahwa dalam kasus tersebut pihaknya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Tersangka pertama yakni WI yang merupakan manager Perum Perumnas Cabang Pontianak, lalu WR yang merupakan asisten manager seksi produksi dan pertanahan Perum Perumnas Cabang Pontianak. Lalu tersangka ketiga yakni MM yang merupakan Direktur PT. Dawuh Utama selaku pelaksana pekerjaan.
Kemudian, SH yang merupakan Direktur PT. Karya Mulya Perkasa yang juga selaku pelaksana pekerjaan.
Dari keempat tersangka yang sudah ditetapkan, Kejati Kalbar langsung melakukan penahanan terhadap tiga orang yakni WI, WR dan MM, sementara SH belum dapat ditahan lantaran sakit.
Aspidsus Kejati Kalbar Bambang mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, tersangka WI, WR serta pelaksanaan pekerjaan melakukan pekerjaan pembangunan 29 unit ruko di kawasan Sentraland, Kecamatan Sungai Ambawang pada tahun 2015 hingga 2018.
"Jadi pekerjaan tersebut tidak sesuai kontrak dan spesifikasi, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sebesar Rp 2,5 milyar," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Bambang menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat 1,2,3 undang undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang - Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News
Suami Bakar Kasur Akibat Cekcok dengan Istri Hanguskan Seluruh Bangunan Rumah di Kubu Raya |
![]() |
---|
Golden Tulip Pontianak Hadirkan Nuansa Bavaria Lewat OctoBEER GTfest Vol. 2 |
![]() |
---|
Warga Khawatir Dampak Cuaca Ekstrem dan Pasang Air Laut, Pemkot Lakukan Pembenahan Drainase |
![]() |
---|
Kapolresta Pontianak Pimpin Latihan Parsial Pengendalian Massa |
![]() |
---|
Gojek Dampingi dan Beri Santunan ke Mitra Driver yang Dianiaya Oknum TNI di Pontianak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.