Kejati Kalbar Tayangkan Pengumuman Panggilan Tersangka Tipikor Ruko Perumnas

Penetapan DPO kepada tersangka SH jika tidak memenuhi beberapa kali panggilan penyidik Pidsus Kejati Kalbar

|
TRIBUNPONTIANAK/FERRYANTO
Konferensi pers pengungkapan kasus korupsi pembangunan rumah toko di Kecamatan Sungai Ambawang oleh Perum Perumnas Cabang Pontianak pada tahun 2015-2018. Dalam kasus dengan kerugian negara mencapai 2,5 M tersebut Kejaksaan Tinggi Kalbar menetapkan 4 tersangka, Kamis 8 Desember 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar terbitkan pengumuman pemanggilan tersangka kasus Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Pembangunan Ruko Perumnas Cabang Pontianak TA 2015-2018 untuk tersangka berinisial SH.

Hal ini sebelum diterbitkannya tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO), seperti di ketahui tersangka SH yakni satu diantara 4 tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Pembangunan Ruko Perumnas Cabang Pontianak Pontianak TA 2015-2018.

Penetapan DPO kepada tersangka SH jika tidak memenuhi beberapa kali panggilan penyidik Pidsus Kejati Kalbar

Pengumuman pemanggilan tersangka SH sudah di tayangkan di melalui surat kabar Tribun Pontianak dengan data tersangka HS yang berusia 64 tahun dan beralamat tempat tinggal di Jalan Lengkong, Kelurahan Donorejo, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah.

Seperti diberitakan sebelumnya Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejati Kalbar telah mengungkap kasus dugaan Tipikor  pembangunan rumah toko di Kecamatan Sungai Ambawang oleh Perum Perumnas Cabang Pontianak pada tahun 2015-2018.

Kejati Kalbar Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan 29 Ruko Perum Perumnas

Dugaan Korupsi Pembangunan Ruko Rugikan Keuangan Negara Lebih Dari Rp 2,5 Milyar

Dari nilai kontrak Rp18 milyar, berdasarkan penghitungan BPKP, pada kontrak tersebut negara merugi hingga lebih dari Rp 2,5 milyar.

Dalam konferensi pers di Kejati Kalbar, Asisten Tindak Pidana Khusus Bambang Yunianto Eko Putro didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Pantja Edi Setiawan menyampaikan bahwa dalam kasus tersebut pihaknya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Pembangunan Ruko Perumnas Cabang Pontianak Pontianak TA 2015-2018
Tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Pembangunan Ruko Perumnas Cabang Pontianak Pontianak TA 2015-2018 (TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA)

Tersangka pertama yakni WI yang merupakan manager Perum Perumnas Cabang Pontianak, lalu WR yang merupakan asisten manager seksi produksi dan pertanahan Perum Perumnas Cabang Pontianak. Lalu tersangka ketiga yakni MM yang merupakan Direktur PT. Dawuh Utama selaku pelaksana pekerjaan.

Kemudian, SH yang merupakan Direktur PT. Karya Mulya Perkasa yang juga selaku pelaksana pekerjaan.

Dari keempat tersangka yang sudah ditetapkan, Kejati Kalbar langsung melakukan penahanan terhadap tiga orang yakni WI, WR dan MM, sementara SH belum dapat ditahan lantaran sakit.

Aspidsus Kejati Kalbar Bambang mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, tersangka WI, WR serta pelaksanaan pekerjaan melakukan pekerjaan pembangunan 29 unit ruko di kawasan Sentraland, Kecamatan Sungai Ambawang pada tahun 2015 hingga 2018.

"Jadi pekerjaan tersebut tidak sesuai kontrak dan spesifikasi, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sebesar Rp 2,5 milyar," ungkapnya.

Atas perbuatannya, Bambang menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat 1,2,3 undang undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang - Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved