Kejati Kalbar Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan 29 Ruko Perum Perumnas
karena ini proses hukum kami taat hukum dan kita lihat nanti bagaimana di pengadilan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan rumah toko (ruko) di Kecamatan Sungai Ambawang, Kubu Raya, Kamis 8 Desember 2022. Pembanguna ruko dilakukan oleh Perum Perumnas Cabang Pontianak tahun 2015-2018.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Bambang Yunianto Eko Putro didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Pantja Edi Setiawan menyampaikan, dalam kasus tersebut pihaknya telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, dari nilai kontrak Rp 18 miliar, berdasarkan penghitungan BPKP negara diduga merugi dari Rp 2,5 miliar .
"Jadi pekerjaan tersebut tidak sesuai kontrak dan spesifikasi, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.536.714.397,06 (dua miliar lima ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus empat belas ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah dan enam sen," kata Bambang dalam konferensi pers di Kejaksaan Tinggi Kalbar.
Penyidik Kejati Kalbar menetapkan tersangka berinisial WI, Manager Perum Perumnas Cabang Pontianak, lalu WR, Asisten Manager Seksi Produksi dan Pertanahan Perum Perumnas Cabang Pontianak.
• 4 Tersangka Dugaan Korupsi 29 Ruko oleh Perumnas Pontianak, Kuasa Hukum: Kita Lihat di Pengadilan
Lalu tersangka ketiga yakni MM yang merupakan Direktur PT Dawuh Utama selaku pelaksana pekerjaan. Kemudian, SH yang merupakan Direktur PT Karya Mulya Perkasa yang juga selaku pelaksana pekerjaan.
Dari keempat tersangka yang sudah ditetapkan, Kejaksaan tinggi Kalbar langsung melakukan penahanan terhadap 3 orang yakni WI, WR dan MM. Sementara SH belum dapat ditahan lantaran sakit.
Bambang mengungkapkan, dalam kasus ini tersangka WI, WR serta pelaksanaan pekerjaan melakukan pekerjaan pembangunan 29 unit ruko di kawasan Sentraland, Kecamatan Sungai Ambawang pada tahun 2015 hingga 2018.
• Pemda Kapuas Hulu Komitmen Cegah Tindakan Korupsi
Bambang menjelaskan, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat 1,2,3 undang undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang - Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Edward Daniel Tangkau, Penasehat Hukum tersangka MM menyampaikan, pihaknya siap menjalankan proses hukum yang telah ditetapkan sebagaimana mestinya.
"Kejaksaan dalam hal ini sudah memiliki dua alat bukti, karena ini proses hukum kami taat hukum dan kita lihat nanti bagaimana di pengadilan,” katanya.
“Bagaimanapun kami akan membela kepentingan hukum klien kami. Harapannya bebas tidak cukup bukti dan sebagainya, kalaupun terbukti ya kita ikuti aturan hukum yang berlaku," tambah Edward.
Dalam kasus ini lanjut Edward pihaknya memiliki sejumlah saksi yang dapat meringankan kliennya dan akan dihadirkan dalam proses hukum.
Proyek IPAL Lindi
Pada hari yang sama, Kejaksaan Negeri Pontianak merilis perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dugaan penyimpangan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Lindi pada TPA Sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak tahun anggaran 2020.