DPRD Kota Pontianak
DPRD Minta Pemkot Pontianak Tidak Buang Muka Usai Lepas Wilayah SBR 7 dan Perumnas IV ke Kubu Raya
Penentuan batas wilayah antara Kota Pontianak dan Kubu Raya khususnya segmen SBR 7 dan Perumnas IV tertuang dalam Permendagri nomor 52 tahun 2020.
"Karena mereka sebelumnya toh ada melakukan verifikasi faktual partai di daerah terdampak," ujarnya.
Menurutnya Pemkot yang awalnya menyerahkan masalah batas wilayah ke pusat sekarang seperti bungkam.
Dampak dari keputusan Pemkot tersebut akhirnya menimbulkan banyak masalah.
Seharusnya sekarang pemkot bisa berada di tengah warga memberikan solusi bukan membiarkan menjadi bola liar.
Warga terdampak masih ber KTP Pontianak seharusnya mereka masih menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Pontianak.
Pemkot Pontianak diminta untuk tidak buang muka dan lepas tanggungjawab.
Permasalahan ini tidak bisa dianggap remeh karena menyangkut hak setiap warga negara untuk menggunakan suara dan itu dilindungi oleh undang-undang.
"Pemerintah kota masih harus bertanggung jawab penih karena mereka masih ber KTP Pontianak. Jangan dibiarkan seperti membuang anak kandung," ujarnya.
"Jangan gara-gara politik ada pihak menyatakan warga memperjuangkan ini hanya untuk kepentingan pemilu karena banyak masalah ekonomi, sosial dan hukum ke depan," pungkasnya.
SBR 7
Perumnas IV
Kubu Raya
Pemkot Pontianak
DPRD
Dian Eka Muchairi
Edi Rusdi Kamtono
Wali Kota Pontianak
Ketua DPRD Pontianak Desak Pengusaha Tak Lagi Gunakan Gas Subsidi 3 Kg |
![]() |
---|
Usaha Laundry Gunakan LPG 3 Kg, Anggota DPRD Husin : Jika Masih Kedapatan Izinnya Dicabut Saja |
![]() |
---|
Ketua DPRD Kota Pontianak : Truk ODOL Harus Dirazia, Bahayakan Supir dan Pengguna Jalan |
![]() |
---|
Warga Kesulitan Urus Akta Kematian, DPRD Kota Pontianak Desak Disdukcapil Perbaiki Sistem |
![]() |
---|
Ketua DPRD Kota Pontianak Dukung Penuh PGRI, Anggarkan Dana untuk Pendidikan Menuju Indonesia Emas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.