Puluhan Truk Kontainer Masih Melintas di Jalan Nasional dan Jalan Provinsi pada Jam Larangan Operasi

Edi Rusdi Kamtono, mengatakan sistem transportasi di Kota Pontianak saat ini belum berjalan ideal. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ Chris Hamonangan Pery Pardede
MOBIL KONTAINER - Foto pantauan kontainer di Jalan Tanjungpura Pontianak menuju Jalan Imam Bonjol Pontianak,  Senin, 6 Oktober 2025 malam. Pemkot Pontianak akan memperketat pengawasan terhadap kendaraan angkutan berat yang melintas di luar waktu yang telah ditentukan. 
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Berdasarkan Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 48 Tahun 2016 tentang Ketentuan Pengoperasian Kendaraan Bermotor dalam Wilayah Kota Pontianak, kendaraan angkutan peti kemas berukuran 40 feet atau lebih hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 21.00 hingga 05.00 WIB di jalur jalan nasional dan jalan provinsi.
Sementara itu, seluruh kendaraan angkutan barang dan penumpang dilarang beroperasi pada pukul 06.00–08.00 WIB dan pukul 16.00–19.00 WIB.
Namun, berdasarkan pantauan lapangan tribunpontianak.co.id pada Senin, 6 Oktober 2025 antara pukul 18.30–19.30 WIB, sebanyak 17 mobil kontainer melintas dari arah Jalan Tanjungpura menuju Jalan Imam Bonjol, tiga di antaranya tidak membawa boks kontainer. 
Pada waktu yang sama, dari arah sebaliknya tercatat 36 mobil kontainer melintas, dengan tiga unit di antaranya juga tanpa muatan kontainer.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengatakan sistem transportasi di Kota Pontianak saat ini belum berjalan ideal. 
Ia menyebut salah satu penyebabnya adalah lokasi pelabuhan sungai yang berada di tengah kota, sehingga arus kendaraan berat bercampur dengan kendaraan pribadi dan roda dua.

 

• Wali Kota Pontianak Atur Pembatasan Operasional Kontainer Demi Keselamatan & Kelancaran Transportasi

 

Edi juga menegaskan Pemkot Pontianak akan memperketat pengawasan terhadap kendaraan angkutan berat yang melintas di luar waktu yang telah ditentukan.
"Pengawasan di lapangan akan terus ditingkatkan. Kami mengimbau pengemudi mematuhi aturan dan tidak melaju lebih dari 40 kilometer per jam. Masyarakat juga diingatkan agar lebih berhati-hati di jalan," ujarnya.
Untuk sementara, sanksi bagi pelanggaran jam operasional kendaraan angkutan berat masih berupa pelarangan beroperasi.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved