DPRD Kota Pontianak

Ketua DPRD Minta Dinas PUPR Segera Tanggapi Laporan Warga Gang IV Jalan Setia Budi Gajahmada

"Laporan-laporan masyarakat seperti ini harus ditindaklanjuti, agar tingkat kepercayaan masyarakat terjaga, kalau diabaikan bisa hilang tingkat keperc

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/MUHAMMAD ROKIB
Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin. 

Sementara itu, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono telah menegaskan akan membongkar bangunan yang berdiri di atas saluran air atau drainase di Kota Pontianak. Hal tersebut lantaran telah melanggar peraturan daerah Tibum dan dapat dikenai sanksi pembongkaran.

Menurutnya, bangunan diatas parit tidak boleh, itukan menggunakan perizinan OSS (Online Single Submission), dan itu harus sesuai dengan persyaratan.

"Apabila ada yang hendak membangun bangunan diatas parit itu tidak boleh, tidak akan kita efektifkan dan harusnya bongkar kalau salah, masak kita merusak lingkungan," tegasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono telah menegaskan akan membongkar bangunan yang berdiri di atas saluran air atau drainase di Kota Pontianak. Hal tersebut lantaran telah melanggar peraturan daerah Tibum dan dapat dikenai sanksi pembongkaran.

Menurutnya, bangunan diatas parit tidak boleh, itukan menggunakan perizinan OSS (Online Single Submission), dan itu harus sesuai dengan persyaratan.

"Apabila ada yang hendak membangun bangunan diatas parit itu tidak boleh, tidak akan kita efektifkan dan harusnya bongkar kalau salah, masak kita merusak lingkungan," tukasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved