DPRD Kota Pontianak

Ketua DPRD Minta Dinas PUPR Segera Tanggapi Laporan Warga Gang IV Jalan Setia Budi Gajahmada

"Laporan-laporan masyarakat seperti ini harus ditindaklanjuti, agar tingkat kepercayaan masyarakat terjaga, kalau diabaikan bisa hilang tingkat keperc

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/MUHAMMAD ROKIB
Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin meminta Dinas PUPR dan Satpol PP Kota Pontianak untuk tidak mengacuhkan laporan warga Gang IV Jalan Setia Budi Kecamatan Pontianak Selatan terkait bangunan diatas parit.

Pasalnya, Warga Gang IV Jalan Setia Budi Kecamatan Pontianak Selatan telah berulang kali melaporkan terkait bangunan diatas parit kepada Pemkot Pontianak. Namun hingga saat ini belum ada respon dari Pemkot Pontianak.

"Ya kami minta kepada Kadis PUPR Kota Pontianak untuk turun ke lokasi, kemudian mengecek atas laporan masyarakat tersebut, dan ini harus ditindaklanjuti," pinta Ketua DPRD Kota Pontianak, Senin 20 Februari 2023.

Menurut Satarudin, seperti apa yang disampaikan Wali Kota Pontianak, tidak boleh ada bangunan diatas parit. Maka Dinas terkait harus menjalankan arahan tersebut.

"Laporan-laporan masyarakat seperti ini harus ditindaklanjuti, agar tingkat kepercayaan masyarakat terjaga, kalau diabaikan bisa hilang tingkat kepercayaan masyarakat," terangnya.

Arwana Super Red Ini Berhasil Bawa Pulang Mobil Lewat Kontes ACP Cup I 2023 di Pontianak

Satarudin menilai, jika memang ditemukan pelanggaran perda sesuai dengan apa yang dilaporkan masyarakat, tentunya harus ditindak.

"Intinya PUPR harus croscek dan berbicara dengan masyarakat serta melihat objek yang dibangunkan, apakah ada pelanggaran atau tidak di sana, tentunya didampingi Sat Pol PP," ungkapnya.

Sebelumnya, Effendy selaku Kuasa Hukum warga Gang IV Jalan Setia Budi Kecamatan Pontianak Selatan telah menyampaikan, bahwa bangunan yang berada di atas parit di Kota Pontianak agar segera dilakukan pembongkaran dengan tujuan agar tidak mengganggu fasilitas umum terkhusus saluran air di perkotaan.

Seperti bangunan yang terletak di Jalan Dr Setia Budi Gang VI Selatan, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak yang berada diatas parit.

"Kami meminta Pemerintah Kota Pontianak bisa menangani dengan serius persoalan tersebut," pintanya.

Effendi mengungkap, bahwa warga bahwa sudah beberapa kali berkirim surat laporan kepada Pemerintah Kota untuk menindaklanjuti hal tersebut, agar Perda Tibum dijalankan kepada siapa saja yang melanggarnya.

Warga Pontianak Minta Tingkatkan Lagi Razia Layang-layang Liar

"Kami minta agar komitmen itu bisa ditindaklanjuti sehingga bangunan diatas parit bisa dihentikan ,karena saat ini bangunan itu sudah dibangun dan menutupi parit sehingga mengganggu aliran air," tegas Effendi.

"Jika memang bangunan diatas parit itu tidak boleh. Maka kita cuman minta untuk dibongkar, itu saja,"sambung Effendi.

Effendi pun meminta komitmen Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono yang sudah memberikan pernyataan yang akan sangat tegas terkait bangunan diatas parit.

"Kami minta Wali Kota Pontianak melihat persoalan ini ditangani dengan serius," pintanya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved