Kasus Korupsi
Vonis 10 Tahun Penjara untuk Paulus Andy Mursalim, Penasihat Hukum Sebut Masih Pikir-pikir Banding
Selain pidana penjara, Paulus juga dijatuhi denda Rp500 juta subsidair dua bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015, Paulus Andy Mursalim (PAM), dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Rabu 3 September 2025.
Majelis Hakim yang diketuai I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, dengan hakim anggota Wahyu Kusumaningrum dan Arif Hendriana, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor.
Selain pidana penjara, Paulus juga dijatuhi denda Rp500 juta subsidair dua bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp31,47 miliar.
• Regenerasi Kader, M Taufani Resmi Gantikan Husin Sebagai Ketua DPD PKS Pontianak
Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Lipi, S.H, mengatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Masih ada waktu dua hari lagi, kalau memang kita ajukan banding akan kita informasikan kembali," ujar Lipi saat dikonfirmasi, Senin 8 September 2025.
Ia juga berharap pihak jaksa tidak mengajukan banding atas putusan tersebut. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.