Kasus Korupsi

Vonis 10 Tahun Penjara untuk Paulus Andy Mursalim, Penasihat Hukum Sebut Masih Pikir-pikir Banding

Selain pidana penjara, Paulus juga dijatuhi denda Rp500 juta subsidair dua bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran

Humas Polresta Pontianak
PENGAMANAN SIDANG TIPIKOR - Terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015, Paulus Andi Mursalim (PAM), dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Rabu 3 September 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015, Paulus Andy Mursalim (PAM), dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Rabu 3 September 2025.

Majelis Hakim yang diketuai I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, dengan hakim anggota Wahyu Kusumaningrum dan Arif Hendriana, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor.

Selain pidana penjara, Paulus juga dijatuhi denda Rp500 juta subsidair dua bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp31,47 miliar.

Regenerasi Kader, M Taufani Resmi Gantikan Husin Sebagai Ketua DPD PKS Pontianak

Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Lipi, S.H, mengatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Masih ada waktu dua hari lagi, kalau memang kita ajukan banding akan kita informasikan kembali," ujar Lipi saat dikonfirmasi, Senin 8 September 2025.

Ia juga berharap pihak jaksa tidak mengajukan banding atas putusan tersebut. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved