Vonis Sambo Cs

Nasib Apes Ferdy Sambo! Sudah Jatuh Tertimpa Tangga

Begitu pula terkait dengan Pasal 3, 4 dan 5 Undang-undang (UU) RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Kolase Tribun Pontianak
Kolase Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri ini kembali terjerat kasus baru 

"Apa itu kerugiannya? Bukan cuma uang, ada handphone, ada barang-barang yang lain ya, sebanyak 2 buku tabungan dan lain-lain lah, pin emas dari Kapolri," papar Martin Simanjuntak.

Baca juga: Babak Baru Kasus Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J Lapor Barang yang Tidak Dikembalikan

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan belum lama ini. Sambo kini terseret kasus baru
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan belum lama ini. Sambo kini terseret kasus baru (KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

Martin Simanjuntak menekankan bahwa barang dan uang yang hilang atau belum dikembalikan ini terkait dengan keterangan yang telah menjadi fakta persidangan bahwa ada 'penguasaan barang' milik Brigadir J.

"Nah ini ada hubungannya dengan penguasaan barang-barang itu terakhir berdasarkan fakta di persidangan," tutur Martin Simanjuntak.

Hal ini dikuatkan dengan keterangan terdakwa Ricky Rizal dalam persidangan yang mengakui bahwa dirinya lah yang melakukan transaksi keuangan berupa transfer dana sebesar Rp 100 juta sebanyak dua kali dari rekening Brigadir J ke rekeningnya pada 11 Juli lalu.

"Berdasarkan fakta persidangan, Ricky Rizal mengakui bahwa dia mengirimkan uang dari rekening Yosua sebanyak dua kali (dengan masing-masing nominal) 100 juta (rupiah)," kata Martin Simanjuntak.

Pemindahan dana itu dilakukan menggunakan handphone yang ia pegang, karena menurutnya, ada dua handphone khusus yang memiliki panduan akses rekening keperluan rumah tangga keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.

Handphone tersebut kini masih hilang, begitu pula dengan laptop milik Brigadir J.

"Dan menggunakan hp yang sampai saat ini belum ketemu, dan ada laptop juga," jelas Martin.

Martin Simanjuntak menilai janggal keterangan Ricky yang secara mudah dapat mengakses password handphone maupun login untuk mobile banking pada handphone yang dipegang Brigadir J.

Menurutnya, tidak ada orang yang secara 'ceroboh' menyimpan sembarangan password yang terkait dengan akses perbankan maupun data pribadi.

"Nah menurut Ricky kan, di situ ada login handphone password dan login mobile banking yang menurut kami itu mustahil," tutur Martin Simanjuntak.

Dalam kesaksian Ricky Rizal di Persidangan, mantan ajudan Ferdy Sambo itu mengaku pemindahan dana Rp 200 juta ke rekeningnya itu atas perintah Putri Candrawati.

Namun keterangan Ricky Rizal dibantah oleh istri Ferdy Sambo itu.

"Untuk kepastian hukum, karena Ricky mengatakan itu disuruh oleh Putri Candrawathi, tapi Putri Candrawathi tidak mengakui," kata Martin Simanjuntak.

Pihak Brigadir J pun mencoba melakukan pengecekan ke Bank BNI, di mana almarhum memiliki rekening tabungan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved