9 Bulan Ditahan di Lapas Singkawang, Cholipah Korban Kelicikan Pengedar Sabu Dinyatakan Tak Bersalah

Setelah selama 9 bulan di tahan di Lapas Singkawang, Cholipah akhirnya dinyatakan Tidak Bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang

|
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Lapas Singkawang
Cholipah (pemegang kertas) resmi meninggalkan Lapas Singkawang usai dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Singkawang. Kamis 16 Februari 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Perasaan bahagia sekaligus sedih tengah dirasakan Cholipah, warga Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat

Setelah selama 9 bulan mendekam di Lapas Singkawang, Cholipah akhirnya dinyatakan Tidak Bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang atas kasus Sambal Tahu isi sabu yang hendak diselundupkan di Lapas Singkawang

Sebelumnya, Cholipah adalah korban dari perbuatan licik seorang pengedar sabu berinisial HR yang hendak memasukan narkoba ke dalam lingkungan Lapas Singkawang.

HR menipu Cholipah dengan menitipkan sambal tahu yang ternyata berisi sabu untuk diberikan ke anaknya berinisial HS (anak HR, red) yang tengah mendekam di Lapas Singkawang.

Cholipah yang tidak mengetahui Sambal Tahu tersebut berisikan sabu kemudian diamankan petugas Lapas Singkawang karena diduga hendak memasukan sabu ke Lapas.

Lapas Singkawang Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Sambal Tahu, Ini Langkah Kadivas Kalbar

BREAKING NEWS - Petugas Lapas Singkawang Gagalkan Penyelundupan Sabu di Dalam Sambal Tahu

Dari hasil penyidikan kepolisian, diketahui Sambal Tahu tersebut milik HR yang akan diberikan kepada anaknya HS yang merupakan Napi kasus narkoba.

Namun, Cholipah yang menjadi korban kelicikan HR ikut dijadikan tersangka atas kasus penyelundupan narkoba di Lapas Singkawang ini.

Kesedihan memang begitu terlihat di wajah Cholipah. Bahkan dirinya sempat menangis histeris hingga hampir pingsan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Singkawang berberapa waktu lalu.

Kini, Cholipah sudah bebas dan resmi keluar dari Lapas Singkawan usai Pengadilan Negeri Singkawang memutuskan dirinya tidak bersalah pada Kamis 16 Februari 2023 sore kemarin.

Kuasa Hukum Terdakwa, Mulyadi Umar menerangkan, putusan yang dibacakan majelis hakim PN Singkawang mengatakan bahwa terdakwa Cholipah dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Atas putusan ini, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ketua Pengadilan Negeri Singkawang, ibu Tiwik SH Mhum. Yang secara kebetulan beliau adalah salah satu majelis yang ikut memeriksa dalam perkara ini, yang mana dalam hal ini Ibu Ketua PN Singkawang bertindak sebagai Ketua Majelis dan dua anggota majelis bernama Roby Hermawan Citra SH MH dan Bihends Jefri Tulak SH MH yang telah arif dan bijaksana dalam memeriksa atau mengadli perkara ini dan menyimpulkan bahwa segala dakwaan yang diungkapkan dalam persidangan tidak dapat dibuktikan sehingga dinyatakan bebas oleh PN Singkawang," tutur Mulyadi Umar dalam keterangan resmi yang diterima TribunPontianak.co.id, Jumat 17 Februari 2023. 

Mulyadi juga berterima kasih kepada petugas Lapas Singkawang yang sudah bertugas dengan baik dalam semua hal khususnya dalam proses pembebasan kliennya dan lainnya.

"Saya selaku kuasa hukum Cholipah mengucapkan rasa syukur yang sebesar-besarnya kepada allah SWT yang telah mengabulkan dan menunjukkan kebenaran atau keadilanya bagi klien kami. Serta tak luput juga ucapan terima kasih atas doa-doa yang telah dipanjatkan oleh semua kerabat, keluarga dan semua pihak yang ikut mendokan dan membantu setiap usaha yang kami lakukan. Sehingga dapat tercapai apa yang menjadi harapan klien kami dan keluarganya," ujarnya. 

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved