Pemerintah Menetapkan KRIS BPJS Kesehatan, Berikut Iuran BPJS yang Berlaku Bulan Februari 2023!
Aturan ini berlaku untuk seluruh rumah sakit nantinya memiliki aturan serupa dalam layanan kesehatan, khususnya rawat inap pasien.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Pemerintah melalui Kemenkes menentukan penerapan kelas rawat inap standar (KRIS).
Aturan ini berlaku untuk seluruh rumah sakit nantinya memiliki aturan serupa dalam layanan kesehatan, khususnya rawat inap Pasien.
RS dipastikan harus memenuhi standar kriteria KRIS BPJS Kesehatan demi kenyamanan Pasien.
"Kita rencananya akan diterapkan bertahap mulai tahun ini, jadi ada 12 standar kamar yang harus dipenuhi oleh kelas rawat inap standar ini atau (KRIS)," Ungkap Menkes Budi Gunadi dikutip dari @bpjskesehatanri.
• Berubah! Aturan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Terbaru Tahun 2023
Selanjutnya mengenai Iuran BPJS Kesehatan hingga tahun 2023 ini masih belum berubah. Meskipun uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan sudah dilakukan sejak Juli 2022 lalu.
Kelas-kelas tersebut akan digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Pada awal tahun 2023 Iuran BPJS Kesehatan sendiri merupakan sejumlah dana yang wajib dibayar oleh setiap peserta BPJS, agar bisa menikmati layanannya.
Sementara BPJS Kesehatan adalah salah satu bentuk pelayanan pemerintah terhadap masyarakat dalam kesehatan.
Secara umum pelayanan untuk peserta JKN di rumah sakit masih berlangsung seperti sedia kala. Skema dan besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya.
• Penyebab Peserta BPJS Kesehatan Saat Berobat Statusnya Kemudian Menjadi Pasien Umum
Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.
Berikut Daftar Tarif Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Bulan Februari 2023
1. Peserta penerima bantuan iuran (PBI)
Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan sebesar Rp 42.000 per orang per bulan. Iuran tersebut dibayarkan oleh pemerintah.
2. Peserta pekerja penerima upah (PPU)
Iuran BPJS Kesehatan peserta PPU yang bekerja di lembaga pemerintahan, meliputi pegawai negeri sipil (PNS) anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri dikenai sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan Ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja dan satu persen dibayar peserta.
• Aturan Baru BPJS Kesehatan 2023 Kini Peserta Kelas 3 Tak Bisa Lagi Naik Kelas Perawatan
3. Peserta pekerja penerima upah (PPU)
5 Kecamatan di Sanggau dengan Fasilitas Kesehatan Puskesmas Paling Sedikit, Perbatasan Masuk Daftar |
![]() |
---|
DAFTAR 2,1 Juta Nama Tersisa Penerima BSU 2025 BPJS Ketenagakerjaan Klaim Subsidi Gaji Rp 600 Ribu |
![]() |
---|
Gejala dan Bahaya Cacar Api, Maia Estianty Ditunjuk Jadi Duta Kesehatan |
![]() |
---|
Jalan Rusak, Haris Harus Ditandu 20 Kilometer Demi Hidup di Sulawesi Barat |
![]() |
---|
Bahasan Dukung Edukasi JKN Lewat Komunitas, BPJS Kesehatan Apresiasi Kota Pontianak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.