Pemerintah Menetapkan KRIS BPJS Kesehatan, Berikut Iuran BPJS yang Berlaku Bulan Februari 2023!
Aturan ini berlaku untuk seluruh rumah sakit nantinya memiliki aturan serupa dalam layanan kesehatan, khususnya rawat inap pasien.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Pemerintah melalui Kemenkes menentukan penerapan kelas rawat inap standar (KRIS).
Aturan ini berlaku untuk seluruh rumah sakit nantinya memiliki aturan serupa dalam layanan kesehatan, khususnya rawat inap Pasien.
RS dipastikan harus memenuhi standar kriteria KRIS BPJS Kesehatan demi kenyamanan Pasien.
"Kita rencananya akan diterapkan bertahap mulai tahun ini, jadi ada 12 standar kamar yang harus dipenuhi oleh kelas rawat inap standar ini atau (KRIS)," Ungkap Menkes Budi Gunadi dikutip dari @bpjskesehatanri.
• Berubah! Aturan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Terbaru Tahun 2023
Selanjutnya mengenai Iuran BPJS Kesehatan hingga tahun 2023 ini masih belum berubah. Meskipun uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan sudah dilakukan sejak Juli 2022 lalu.
Kelas-kelas tersebut akan digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Pada awal tahun 2023 Iuran BPJS Kesehatan sendiri merupakan sejumlah dana yang wajib dibayar oleh setiap peserta BPJS, agar bisa menikmati layanannya.
Sementara BPJS Kesehatan adalah salah satu bentuk pelayanan pemerintah terhadap masyarakat dalam kesehatan.
Secara umum pelayanan untuk peserta JKN di rumah sakit masih berlangsung seperti sedia kala. Skema dan besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya.
• Penyebab Peserta BPJS Kesehatan Saat Berobat Statusnya Kemudian Menjadi Pasien Umum
Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.
Berikut Daftar Tarif Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Bulan Februari 2023
1. Peserta penerima bantuan iuran (PBI)
Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan sebesar Rp 42.000 per orang per bulan. Iuran tersebut dibayarkan oleh pemerintah.
2. Peserta pekerja penerima upah (PPU)
Iuran BPJS Kesehatan peserta PPU yang bekerja di lembaga pemerintahan, meliputi pegawai negeri sipil (PNS) anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri dikenai sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan Ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja dan satu persen dibayar peserta.
• Aturan Baru BPJS Kesehatan 2023 Kini Peserta Kelas 3 Tak Bisa Lagi Naik Kelas Perawatan
3. Peserta pekerja penerima upah (PPU)
| Cerita Anggota TNI AU di Pontianak, Berobat Kini Cukup Tunjukkan KTP |
|
|---|
| MEKANISME PPPK Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja ke BPJS Ketenagakerjaan |
|
|---|
| Peringati Hari Kesehatan Nasional di Sanggau, Dirangkai Dengan Berbagai Kegiatan |
|
|---|
| Suami Ketahuan Main Judol BPJS dan Bansos Dicabut 2025, Istri Sakit Kanker Tak Bisa Berobat |
|
|---|
| Uang Negara Rp 500 Juta di Dinkes PP KB Kapuas Hulu Dikuras Penipu Mengaku Pegawai Bank |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Layanan-BPJS-Kesehatan-fakes-kecelakaan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.