Vonis Sambo Cs

Hasil Putusan Sidang Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Pendukung Histeris

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua

|
Editor: Dhita Mutiasari
Kolase / Youtube @Tribunnews
Richard Eliezer atau Bharada E saat mengikuti sidang putusan vonis atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J , di PN Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer digelar hari ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso, di PN Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.

Majelis Hakim  menyebut bahwa Richard Eliezer bukanlah pelaku utama dalam perkara pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sehingga dapat dipandang sebagai justice collaborator.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan penjara," tambahnya.

Suasana pembacaan hasil vonis sontak dipenuhi teriakan histeris pendukung Richard Eliezer dengan oleh pengunjung yang menyaksikan secara langsung sidang pembacaan sidang pembacaan vonis terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer.

"Hakim Adil, Tuhan Yesus Baik" ujar teriakan pendukung yang menggema di ruangan sidang.

Apakah Bharada E Dibebaskan? Live Sidang Vonis Richard Eliezer Hari Ini, Apa Hukuman Bharada E?

Hakim menyatakan Richard Eliezer terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Perbuatan Richard dianggap secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tuntutan JPU 12 Tahun Penjara

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer 12 tahun penjara karena bertindak sebagai eksekutor Brigadir J.

Hal tersebut termasuk dalam perkara yang memberatkan hukumannya.

Jaksa mengatakan tindakan yang dilakukan Eliezer membuat keluarga korban menjadi berduka hingga menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

"Terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan, yang meluas di masyarakat," ucap jaksa, dalam sidang di PN Jakarta Selatan Rabu 18 Januari 2023.

Vonis yang diterima empat terdakwa dalam kasus ini melampuai tuntutan dari JPU atau ultra petita. Ada kemungkinan vonis yang diterima Richard juga bertambah daripada tuntutan.

Meski demikian, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berharap dalam sidang vonis kali ini majelis hakim memperhatikan peran Richard sebagai justice collaborator atau pembuka kasus.

"(Richard) berani membuka bahwa ini skenarionya Sambo bahwa ini pembunuhan, bukan tembak-menembak," ucap Mahfud, Senin 13 Februari 2023 kemarin.

Mahfud juga berharap agar Richard mendapatkan vonis yang lebih ringan, tetapi juga harus dihukum karena Bharada E adalah pelaku dalam kasus ini.

"Oleh sebab itu, kita tunggu. Eliezer ini ya mudah-mudahan mendapat keadilan. Tentu menurut saya sih dihukum juga karena dia pelaku. Kan tetapi tanpa dia tak akan terbuka kasus ini," ujarnya.

Live Hasil Vonis Richard Eliezer, Apa Itu Justice Collaborator Bisa Ringankan Hukuman Bharada E

Dukungan Mengalir

Dukungan terhadap Richard mengalir dari berbagai elemen masyarakat, termasuk dari keluarga Yosua.

Keluarga Yosua berdoa dan berharap kepada majelis hakim untuk memberikan keringanan vonis terhadap Richard.

"Kalau untuk Bharada Richard Eliezer, kami berdoa dan memohon kepada majelis hakim berilah dia keringanan," kata kuasa hukum keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak usai menghadiri sidang vonis Ricky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan latar belakang Richard sebagai seorang anggota Brimob yang diajarkan patuh dan tidak mempertanyakan perintah pimpinan.

Dia mengatakan, hal itulah yang membedakan Richard dengan Ricky yang merupakan seorang polisi lalu lintas.

"Karena dia anak muda yang polos. Dia berasal dari resimen polisi kombatan atau paramiliter. Di mana di sana tidak diajarkan untuk melawan pimpinan atau melawan perintah pimpinan," ucap Kamaruddin.

"Berbeda dengan Ricky Rizal, dia itu penegak hukum, walaupun di lalu lintas. Dia sudah mengerti tentang hukum," imbuh Kamaruddin.

Link Live Vonis Sidang Sambo Hari Ini, Cek Jadwal Vonis Bripka Ricky R, Bharada Richard E dan Kuat

Vonis 4 Terdakwa

Sejauh ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis empat terdakwa, yakni Sambo, Putri, Kuat, dan Ricky. Vonis yang dijatuhkan hakim seluruhnya jauh lebih tinggi dari tuntutan JPU. Vonis terhadap Sambo yang dijatuhkan pada Senin 13 Februari 2023.

Vonis ini jauh melampaui tuntutan JPU yang menuntutnya pidana penjara seumur hidup.

Sementara, Putri, Kuat, dan Ricky yang sebelumnya dituntut 8 tahun penjara telah divonis secara bervariasi jauh lebih tinggi dari tuntutan JPU. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta yang dipimpin Wahyu Iman Santoso memvonis Putri 20 tahun penjara, Kuat 15 tahun penjara, dan Ricky 13 tahun penjara.

Keempatnya dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Khusus Sambo, ia juga dinilai terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Yosua. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menerka Nasib Richard Eliezer Usai Vonis Sambo, Putri, Kuat, dan Ricky Lampaui Tuntutan Jaksa".

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved