Vonis Sambo Cs

Link Live Vonis Sidang Sambo Hari Ini, Cek Jadwal Vonis Bripka Ricky R, Bharada Richard E dan Kuat

Keterlibatan dalam kasus pembunuhan Ferdy Sambo juga melibatkan sang istri Putri Candrawathi serta para ajudan dan sopirnya.

Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SID/Tribunnews.com
Vonis sidang Ferdy Sambo terdakwa dan Putri Candrawathi di Pengadilan Jakarta Selatan berlangsung Senin 13 Februari 2023. Selanjutnya vonis sidang akan berlanjut di hari berikutnya terhadap terdawa lain Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, dan Kuat Maruf 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sidang vonis Sambo Cs terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diotaki eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, di mulai hari ini Senin 13 Februari 2023, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sidang vonis menjadi tahap akhir berupa putusan hukuman yang akan dijatuhkan oleh pengadilan.

Saksikan live sidang vonis Sambo Cs melalui link YouTube Tribun Pontianak https://www.youtube.com/watch?v=-virbj65x_U

Keterlibatan dalam kasus pembunuhan Ferdy Sambo juga melibatkan sang istri Putri Candrawathi serta para ajudan dan sopirnya.

Ajudan diantaranya Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, dan sopir Kuat Maruh akan yang juga akan menjalani sidang vonis pekan ini.

Baca juga: BREAKING NEWS - Vonis Sambo dan Putri Candrawathi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat

Hari ini Senin 13 Februari 2023, Ferdy Sambo bersama istri Putri Candrawathi menjalani sidang vonis pembacaan putusan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Agenda sidang putusan Sambo hari ini menurut situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, berlangsung sesuai agenda.

Agenda sidang rencananya digelar pada pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama hingga selesai.

Sebelumnya dikutip dari Tribunnews.com Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup dan Putri Candrawathi dengan pidana delapan tahun penjara.

Jaksa menganggap tindakan keduanya melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis sidang putusan Sambo Cs akan berkelanjutan pada Hari Selasa 14 Februari terhadap Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Agenda sidang, akan berlangsung pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lalu keesokan harinya Rabu 15 Februari 2023 dilanjutkan ke Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan dengan waktu dan ruang sidang yang sebelumnya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutannya terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

Sedangkan untuk Bharada E dituntut penjara 12 tahun.

Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf masing-masing dituntut pidana penjara delapan tahun.

Link live sidang vonis Sambo dan Putri Chandrawati di sini

Cek berita dan artikel lain seputar vonis Sambo Cs di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved