Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Ada Harapan Peluang Karir Richard Eliezer Masih Bisa Diselamatkan
Orangtua Richard Eliezer, yang tidak hadir dan hanya bisa menyaksikan dari rumah sangat penuh syukur atas vonis tersebut.
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Bharada E menjadi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yang paling terakhir mendengarkan sidang vonis.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf sudah mendengarkan sidang vonis mereka.
Tak disangka, Bharada E mendapat vonis 1 tahun 6 bulan.
Ronny Talapessy, selaku pengacara akan terus mengawal kasus ini dan tetap mematuhi proses hukum.
Orangtua Richard Eliezer, yang tidak hadir dan hanya bisa menyaksikan dari rumah sangat penuh syukur atas vonis tersebut.
• Tok! Hakim Vonis Bharada E alias Richard Eliezer Hanya 1 Tahun 6 Bulan Penjara
“Semoga Tuhan bisa terus mengapuni, dan saya akan peluk anak saya nanti karena saya tau anak saya terpaksa, terimakasih banyak untuk keluarga Joshua yang sudah bisa memaafkan anak saya, semoga bisa terus tabah dan mendukung anak saya,” ujarnya.
Pengacara keluarga almarhum Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak berharap Bharada E bisa mendapatkan vonis lebih ringan dibandingkan empat terdakwa lain.
Ia bahkan memohon agar Majelis Hakim setidaknya memvonis Bharada E dengan hukuman di bawah 5 tahun penjara.
Tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer atau Bharada E, untuk menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, pada Rabu 18 Januari 2023.
• Hasil Putusan Sidang Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Pendukung Histeris
Bharada E tetap harus menerima hukuman karena perbuatannya juga membuat Brigadir J meninggal dunia.
Rasa pilu yang dihadapi oleh keluarga Brigadir J ini membuar Bharada E menyesal atas semua perbuatannya tersebut.
Sehingga, Bharada E mengakui semua perkara dan kejadian saat pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.
Terlihat keluarga Brigadir J yang datang di sidang vonis kasus pembunuhan berencana, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terlihat juga pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjutak yang mendukung keluarga Bharada E secara moril dan diharapkan bisa mendapat keringanan hukuman.
Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tindak pidana ini turut melibatkan Ferdy Sambo yang telah divonis mati dan istri Sambo, yakni Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.
Selain itu, Kuat Ma'ruf selaku sopir keluarga Sambo divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal selaku ajudan dengan hukuman 13 tahun penjara. Sementara vonis hukuman untuk Bharada E baru akan diberikan hari ini.
Adapun hal meringankan, menurut JPU, terdakwa tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan.
Eliezer dinilai kooperatif selama di persidangan, menyesali perbuatannya, dan keluarga korban sudah memaafkan Richard Eliezer.
• Berapa Masa Tahanan Richard Eliezer Setelah Dipotong?
Kembali Jadi Polisi
Menurut pakar hukum pidana, Jamin Ginting mengatakan bahwa sidang vonis dari Richard Eliezer adalah sidang yang dapat menjadi panutan.
Dikutip dari tayangan Youtube Breaking News Kompas.tv, Jamin ginting menggaris bawahi bahwa sidang ini dapat menjadi “leading case” jika hakim dapat melakukan putusan hukum progresif menghargai Justice Collaborator.
Putusan hukum progresif yang dimaksud oleh Jamin Ginting adalah apakah hakim ingin mengembalikan Eliezer sebagai justice collaborator ke kepolisian sebagai reward, maka hakim tidak boleh menghukum Eliezer lebih dari 2 tahun.
Reza, yang juga psikolog forensik dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, juga menjelaskan beberapa hal yang bisa meringankan vonis kepada Eliezer.
Pertama, Richard Eliezer langsung meminta maaf kepada keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat saat sesi pertama persidangan.
• Orangtuanya Divonis Hukuman Mati, Trisha Eungelica Anak Ferdy Sambo Akui Sudah Siap Mental
Kedua, Eliezer juga sudah mengakui perbuatannya sebelum persidangan. Reza mengatakan tindakan yang diambil Bharada E mirip dengan plea bargaining pada sistem Anglo Saxon.
Terdakwa dalam hal ini langsung mengakui perbuatannya dan mengaku salah. "Studi menyimpulkan plea bargaining membuka ruang peringanan sanksi," kata Reza.
Ketiga, Richard Eliezer disebut Reza telah membacakan nota pembelaan pribadi yang isinya lebih bagus ketimbang pledoi yang dibacakan Ferdy Sambo. Meski demikian, pledoi bukan sesuatu yang paling dinantikan hakim.
"Yang ditunggu adalah pledoi penasehat hukum terdakwa, disusul tuntutan jaksa," katanya.
Faktor terakhir adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah merekomendasikan status justice collaborator kepada Eliezer untuk membongkar dalang pembunuhan Yosua.
Jaksa penuntut umum sebelumnya memvonis Richard Eliezer dengan ancaman 12 tahun penjara. Namun Richard Eliezer membela diri dengan mengatakan tak patut mendapatkan hukuman tersebut karena ia hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo selaku atasannya
(*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Tragedi di Balik Dendam Kakak Ipar, Rika Amalia Divonis Seumur Hidup usai Racuni Bocah 13 Tahun |
![]() |
---|
KABAR Terbaru Pimpinan Pesantren di Sungai Kakap Perkosa 3 Santriwati, NK Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
HARTA Kekayaan Setya Novanto, eks Ketua DPR yang Hukuman Penjaranya Disunat Jadi 12,5 Tahun |
![]() |
---|
Membuat Laporan Palsu, Finalis MasterChef Malaysia Dipenjara 34 Tahun Atas Kematian ART WNI |
![]() |
---|
Derita ART Indonesia di Malaysia Jadi Korban Kekerasan Finalis MasterChef hingga Meninggal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.