Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Ada Harapan Peluang Karir Richard Eliezer Masih Bisa Diselamatkan

Orangtua Richard Eliezer, yang tidak hadir dan hanya bisa menyaksikan dari rumah sangat penuh syukur atas vonis tersebut.

Instagram
Tak disangka, Bharada E mendapat vonis 1 tahun 6 bulan. 

Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tindak pidana ini turut melibatkan Ferdy Sambo yang telah divonis mati dan istri Sambo, yakni Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.

Selain itu, Kuat Ma'ruf selaku sopir keluarga Sambo divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal selaku ajudan dengan hukuman 13 tahun penjara. Sementara vonis hukuman untuk Bharada E baru akan diberikan hari ini.

Adapun hal meringankan, menurut JPU, terdakwa tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan.

Eliezer dinilai kooperatif selama di persidangan, menyesali perbuatannya, dan keluarga korban sudah memaafkan Richard Eliezer.

Berapa Masa Tahanan Richard Eliezer Setelah Dipotong?

Kembali Jadi Polisi

Menurut pakar hukum pidana, Jamin Ginting mengatakan bahwa sidang vonis dari Richard Eliezer adalah sidang yang dapat menjadi panutan.

Dikutip dari tayangan Youtube Breaking News Kompas.tv, Jamin ginting menggaris bawahi bahwa sidang ini dapat menjadi “leading case” jika hakim dapat melakukan putusan hukum progresif menghargai Justice Collaborator.

Putusan hukum progresif yang dimaksud oleh Jamin Ginting adalah apakah hakim ingin mengembalikan Eliezer sebagai justice collaborator ke kepolisian sebagai reward, maka hakim tidak boleh menghukum Eliezer lebih dari 2 tahun.

Reza, yang juga psikolog forensik dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, juga menjelaskan beberapa hal yang bisa meringankan vonis kepada Eliezer.

Pertama, Richard Eliezer langsung meminta maaf kepada keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat saat sesi pertama persidangan.

Orangtuanya Divonis Hukuman Mati, Trisha Eungelica Anak Ferdy Sambo Akui Sudah Siap Mental

Kedua, Eliezer juga sudah mengakui perbuatannya sebelum persidangan. Reza mengatakan tindakan yang diambil Bharada E mirip dengan plea bargaining pada sistem Anglo Saxon.

Terdakwa dalam hal ini langsung mengakui perbuatannya dan mengaku salah. "Studi menyimpulkan plea bargaining membuka ruang peringanan sanksi," kata Reza.

Ketiga, Richard Eliezer disebut Reza telah membacakan nota pembelaan pribadi yang isinya lebih bagus ketimbang pledoi yang dibacakan Ferdy Sambo. Meski demikian, pledoi bukan sesuatu yang paling dinantikan hakim.

"Yang ditunggu adalah pledoi penasehat hukum terdakwa, disusul tuntutan jaksa," katanya.

Faktor terakhir adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah merekomendasikan status justice collaborator kepada Eliezer untuk membongkar dalang pembunuhan Yosua.

Jaksa penuntut umum sebelumnya memvonis Richard Eliezer dengan ancaman 12 tahun penjara. Namun Richard Eliezer membela diri dengan mengatakan tak patut mendapatkan hukuman tersebut karena ia hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo selaku atasannya

(*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved