Vonis Sambo Cs

BREAKING NEWS - Sambo Vonis Mati dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat

Tak hanya membunuh, menurut Samuel, Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, juga melempar fitnah ke putranya dengan menyebut Yosua melakukan pelecehan

|
Editor: Marlen Sitinjak
Tangkapan Layar YouTube PN Jakarta Selatan
Ferdy Sambo menjalani sidang putusan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023 pagi hingga siang WIB. Pada sidang sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. 

Setelah kebohongan tersebut terbongkar, Sambo memindahkan skenario pelecehan di rumah Magelang, Jawa Tengah, bahkan menyebutnya sebagai peristiwa perkosaan.

Sambo dan Putri bersikukuh mengeklaim adanya perkosaan, sementara tak ada bukti visum maupun laporan kepolisian.

"Makanya kami bilang memang rencana dia itu sudah direncanakan secara matang dan biadab," ujar Samuel. Sebagai jenderal Polri bintang dua, kata Samuel, Sambo seharusnya menjadi teladan bagi anak buahnya, bukan malah merencanakan pembunuhan sadis.

Apa Putusan Sidang Hukuman Sambo dan Putri Candrawathi Kasus Pembunuhan Brigadir J Live KompasTV

"Dia sudah mencoreng nama baik seluruh instansi kepolisian atas perbuatannya dan dia selalu membangun kebohongan demi kebohongan, memfitnah anak kita, almarhum Yosua," ucapnya.

Oleh karenanya, menurut Samuel, pidana penjara seumur hidup tak cukup buat Sambo. Dia berharap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu divonis hukuman mati oleh majelis hakim.

"Maksud saya di sini biar tidak ada lagi timbul Sambo Sambo berikutnya di kemudian hari dan tidak akan ada lagi Yosua Yosua korban di kemudian hari," tuturnya.

Adapun Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup dalam kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus Brigadir J.

Namun demikian, mantan perwira tinggi Polri itu meminta hakim membebaskannya. Sambo juga minta supaya nama baiknya dipulihkan.

"Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum," kata pengacara Sambo, Arman Hanis, dalam sidang di PN Jaksel, Selasa 24 Januari 2023.

Sambo mengeklaim tak pernah merencanakan pembunuhan terhadap Yosua. Memang, dia mengaku sempat memerintahkan Ricky Rizal dan Richard Eliezer untuk menembak Yosua ketika berada di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Namun, saat berada di rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sambo mengeklaim "hanya" memerintahkan Richard menghajar Yosua.

"Peristiwa tersebut terjadi begitu singkat dan diliputi emosi mengingat hancurnya martabat saya juga istri saya yang telah menjadi korban perkosaan," kata Sambo.

Dalam perkara yang sama, Richard Eliezer dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun. Sementara, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dituntut pidana penjara 8 tahun.

Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, kasus pembunuhan Brigadir J dilatarbelakangi oleh pernyataan istri Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah, Kamis 7 Juli 2022.

Baru Saja Lulus dari Fakultas Kedokteran, Intip Postingan Anak Sulung Ferdy Sambo Trisha Eungelica

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved