Vonis Sambo Cs

Apa Itu Hukuman Mati? Vonis yang Ditetapkan Hakim Untuk Ferdy Sambo

Ferdy Sambo nyaris tak bergerak saat majelis hakim membacakan pertimbangan putusan vonis.

|
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SID/Tribunnews.com
Vonis sidang Ferdy Sambo terdakwa dan Putri Candrawathi di Pengadilan Jakarta Selatan berlangsung Senin 13 Februari 2023. Sambo divonis hukuman mati 

Pengaturan demikian di Pasal 98 RKUHP dinyatakan bahwa pidana ini sebagai upaya terakhir untuk mengayomi masyarakat.

Baca juga: Curahan Hati Putri Ferdy Sambo Trisha Eungelica: Tuhan Tak akan Meninggalkanku

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 24 Januari 2023. Hasil vonis Ferdy Sambo dibacakan hakim pada sidang hari ini, Senin 13 Februari 2023. Sambo divonis hukuman mati
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 24 Januari 2023. Hasil vonis Ferdy Sambo dibacakan hakim pada sidang hari ini, Senin 13 Februari 2023. Sambo divonis hukuman mati (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Dilansir dari Kompas.com, pada mulanya, Hukuman mati di Indonesia dilaksanakan menurut ketentuan dalam pasal 11 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP yang menyatakan bahwa "Pidana mati dijalankan oleh algojo atas penggantungan dengan mengikat leher di terhukum dengan sebuah jerat pada tiang penggantungan dan menjatuhkan papan dari bawah kakinya".

Pasal tersebut kemudian diubah dan dijelaskan dalam Undang-undang atau UU Nomor 2/PNPS/1964. H

Hukuman mati dijatuhkan pada orang-orang sipil dan dilakukan dengan cara menembak mati.

Adapun kejahatan yang diancam dengan hukuman mati di dalam KUHP antara lain:

* Pasal 104 KUHP: Makar membunuh kepala negara.

* Pasal 111 ayat 2 KUHP: Mengajak negara asing untuk menyerang Indonesia.

* Pasal 124 ayat 3 KUHP: Memberikan pertolongan kepada musuh pada saat Indonesia dalam keadaan perang.

* Pasal 140 ayat 4 KUHP: Membunuh kepala negara sahabat.

* Pasal 340 KUHP: Pembunuhan yang direncanakan lebih dahulu.

* Pasal 365 ayat 4 KUHP: Pencurian dan kekerasan oleh dua orang atau lebih dan mengakibatkan seseorang mengalami luka berat atau mati.

Selain itu, beberapa pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juga mengatur pidana mati. Pasal 118 dan Pasal 121 ayat 2 menyebutkan bahwa ancaman hukuman maksimal bagi pelanggar adalah pidana mati.

Hukuman mati juga berlaku bagi pelaku tindak pidana korupsi. Sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hukuman Mati di Indonesia: Dasar Hukum, Pelaksanaan, dan Kontroversi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved