Vonis Sambo Cs
Apa Itu Hukuman Mati? Vonis yang Ditetapkan Hakim Untuk Ferdy Sambo
Ferdy Sambo nyaris tak bergerak saat majelis hakim membacakan pertimbangan putusan vonis.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - HakimĀ telah membacakan hasil putusan untuk kasus Ferdy Sambo, Senin 13 Februari 2023.
Mantan Kadiv Propam Polri tersebut divonis hukuman mati.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ujar hakim.
Vonis terhadap Ferdy Sambo ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menginginkan hukuman penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo.
Dalam penjelasannya majelis hakim menegaskan terdakwa Ferdy Sambo dengan sah dan meyakinan telah melakukan pembunuhan berencana.
"Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta dalam pembunuhan berencana," ujar majelis hakim.
Baca juga: Wahyu Iman Santoso Siapa? Hakim Sidang Kasus Ferdy Sambo yang Punya Harta Kekayaan Rp. 12 M
Majelis hakim tidak menemukan unsur meringankan terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo nyaris tak bergerak saat majelis hakim membacakan pertimbangan putusan vonis.
Lalu apa itu vonis Hukuman mati dalam hukum Indonesia?
Hukuman mati atau pidana mati merupakan praktik yang dilakukan suatu negara untuk membunuh seseorang sebagai hukuman atas suatu kejahatan.
Pidana mati adalah sanksi yang dilakukan dengan suatu pilihan perbuatan mematikan oleh negara kepada pelaku tindak pidana yang telah diputus bersalah atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sanksi pidana ini telah dikenal sejak jaman penjajahan Belanda, tepatnya saat Gubernur Jenderal Hindia Belanda, Henry Willem Daendels berkuasa di Indonesia tahun 1808.
Dilansir dari laman Kemenkumham Sulsel, yang ditulis oleh Puguh Wiyono, Penyuluh Hukum pada Kanwil KemenkumHam Sulawesi Selatan bahwa pidana hukuman mati di dalam KUHP dikenal sebagai jenis sanksi pidana pokok dengan urutan pertama.
Urutan ini bermakna susunan berdasarkan berat ringannya sanksi pidana.
Sedangkan pengaturan pidana mati di dalam rancangan KUHP bukan lagi sebagai jenis pidana pokok melainkan hanya sebagai pidana alternatif untuk tindak pidana tertentu yang ditentukan dalam Undang-Undang.
Pengaturan demikian di Pasal 98 RKUHP dinyatakan bahwa pidana ini sebagai upaya terakhir untuk mengayomi masyarakat.
Baca juga: Curahan Hati Putri Ferdy Sambo Trisha Eungelica: Tuhan Tak akan Meninggalkanku

Dilansir dari Kompas.com, pada mulanya, Hukuman mati di Indonesia dilaksanakan menurut ketentuan dalam pasal 11 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP yang menyatakan bahwa "Pidana mati dijalankan oleh algojo atas penggantungan dengan mengikat leher di terhukum dengan sebuah jerat pada tiang penggantungan dan menjatuhkan papan dari bawah kakinya".
Pasal tersebut kemudian diubah dan dijelaskan dalam Undang-undang atau UU Nomor 2/PNPS/1964. H
Hukuman mati dijatuhkan pada orang-orang sipil dan dilakukan dengan cara menembak mati.
Adapun kejahatan yang diancam dengan hukuman mati di dalam KUHP antara lain:
* Pasal 104 KUHP: Makar membunuh kepala negara.
* Pasal 111 ayat 2 KUHP: Mengajak negara asing untuk menyerang Indonesia.
* Pasal 124 ayat 3 KUHP: Memberikan pertolongan kepada musuh pada saat Indonesia dalam keadaan perang.
* Pasal 140 ayat 4 KUHP: Membunuh kepala negara sahabat.
* Pasal 340 KUHP: Pembunuhan yang direncanakan lebih dahulu.
* Pasal 365 ayat 4 KUHP: Pencurian dan kekerasan oleh dua orang atau lebih dan mengakibatkan seseorang mengalami luka berat atau mati.
Selain itu, beberapa pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juga mengatur pidana mati. Pasal 118 dan Pasal 121 ayat 2 menyebutkan bahwa ancaman hukuman maksimal bagi pelanggar adalah pidana mati.
Hukuman mati juga berlaku bagi pelaku tindak pidana korupsi. Sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hukuman Mati di Indonesia: Dasar Hukum, Pelaksanaan, dan Kontroversi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.