Dinilai Ilegal, Pengusaha Pom Mini di Pontianak Sebut Punya Takaran dan Kualitas Sama dengan SPBU
Adahussalam menyatakan takaran yang ia gunakan untuk jualan ialah takaran liter sama dengan pemjual ecer biasa.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mini atau pom bensin mini sebut punya takaran dan kualitas yang sama dengan SPBU umumnya.
salah satu pengusaha pom bensin mini, Adahussalam mengungkapkan takaran yang ia gunakan untuk jualan ialah takaran liter sama dengan penjual ecer biasa.
"Takaran minyak kita sama dengan takaran orang jual ecer biasa menggunakan literan," ungkap Abdahussalam di jalan Wonobaru, Kota Pontianak, Jumat 10 Februari 2023.
Pengecekan takaran pom bensin mini tersebut pun ia lakukan setiap harinya demi menjaga ukuran yang sesuai dengan hitungan liter.
"Pengecekan saya lakukan setiap hari setiap pagi nya untuk menjaga ukuran liter," tuturnya.
• Pom Bensin Mini Dinilai Ilegal, Komisi III DPRD Kota Pontianak Ungkap Alasannya
• Kalbar Populer Hari Ini: Pom Bensin Mini Dinilai Ilegal, Oknum Kades Edarkan Sabu di Kubu Raya
Adahussalam juga mengatakan pengecekan kualitas minyak yang ia jual tidak pernah dilakukan karena minyak yang dijual hasil antrian di SPBU.
"Pengujian minyak tidak pernah saya lakukan karena ini minyak pun dari SPBU," ucapnya.
Ia mengaku tahu terkait adanya pelarangan menjual bahan bakar melalui pom bensin mini karena itu di luar jalur Pertamina.
"Tahu kalo jualan seperti ini tidak boleh karena memang yang di luar jalur pertama tidak boleh," ungkapnya.
Namun, karena biaya perizinan yang mahal membuat ia tidak mampu mengurus perizinan pom bensin mini tersebut.
"Buat kami pedagang kecil dengan nominal Rp250 juta terlalu mahal untuk mengurus perizinan Pertamina," tutupnya.
Abdahussalam saat melayani pembeli di pom mini miliknya di jalan Wonobaru No. 5a Pontianak, Kalimantan Barat, Jum'at 10 Februari 2023. Pom mini milik abdahussalam punya takaran dan kualitas yang sama dengan SPBU umumnya.
• Komisi III DPRD Kota Pontianak Sebut Uji Tera Seluruh SPBU di Pontianak Akurat
Pom Mini Dinilai Ilegal
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Kota Pontianak, Mujiono mengungkapkan bahwa usaha pom bensin mini adalah ilegal.
Mujiono menjelaskan, usaha pom bensin mini tersebut dikatakan ilegal karena tanpa ijin dan bukan produk milik P
3.500 Bidang Tanah Pemkot Pontianak Belum Bersertifikat, Bebby: Harus Segera Diselesaikan |
![]() |
---|
Polresta Pontianak Gelar Pelatihan Public Speaking untuk Tingkatkan Kemampuan Komunikasi Personel |
![]() |
---|
Anggota DPRD Pontianak Husin Siap Mendorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf |
![]() |
---|
Polsek Pontianak Barat-Kecamatan Pontianak Barat Olahraga Bersama untuk Meriahkan HUT RI ke-80 |
![]() |
---|
DPRD Landak Setujui Dua Raperda Strategis, Bupati Karolin Siap Lanjutkan ke Tahap Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.