Pom Bensin Mini Dinilai Ilegal, Komisi III DPRD Kota Pontianak Ungkap Alasannya
Mujiono menjelaskan, usaha pom bensin mini tersebut dikatakan ilegal karena tanpa ijin dan bukan produk milik pertamina.
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Komisi III DPRD Kota Pontianak, Mujiono mengungkapkan bahwa usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mini atau yang biasa disebut pom bensin mini adalah ilegal.
Mujiono menjelaskan, usaha pom bensin mini tersebut dikatakan ilegal karena tanpa ijin dan bukan produk milik pertamina.
"Nah kemudian kita mencermati terkait SPBU Mini, nah ini yang belum ada ijin, ternyata SPBU Mini ini bukan produk Pertamina," ujar Mujiono di kantornya, Jumat 10 Februari 2023.
"Memang ada surat edaran Kementerian Perdagangan bahwa SPBU mini ini tidak boleh ditera oleh Perindag, itu suratnya tertanggal 22 April 2022, artinya SPBU mini ini adalah ilegal," sambungnya.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat Kota Pontianak, agar tidak menggunakan atau mengisi bahan bakar kendaraan di pom bensin mini.
"Nah kita berharap kepada masyarakat untuk tidak menggunakan SPBU mini ini," imbuhnya.
• Komisi III DPRD Kota Pontianak Sebut Uji Tera Seluruh SPBU di Pontianak Akurat
Menurutnya, mengisi bahan bakar kendaraan di pom bensin mini akan sangat merugikan masyarakat, karena ketidaksesuaian standar baik takaran maupun kualitas. Selain itu, harga yang ditawarkan juga jauh lebih tinggi dari harga normal.
"Karena apa? Informasi yang kita dapat bahwa memang tidak standar, jadi itu merugikan masyarakat. Tidak standar secara takarannya, harga juga, kualitas juga. Ambil dari SPBU dicampur baru dijual, artinya pengawasan tidak terlalu ketat," paparnya.
"Pertamina pun juga menyampaikan ini tidak boleh pak! karena ini tidak standar, dan harganya juga lebih tinggi. Sesuatu yang melanggar aturan itu tidak boleh kita dukung, awalnya kita menganggap karena ini kegiatan UMKM ya sudahlah boleh gitu," sambungnya.
Ia pun meminta kepada Disperindag Kota Pontianak untuk mempertegas aturan pelarangan penjualan bahan bakar menggunakan pom bensin mini ini.
"Oleh karena itu kita minta kepada perindag untuk mempertegas aturan ini, kalau memang tidak boleh ya sudah sampaikan kepada masyarakat," ujarnya.
"Biarlah pakai jerigen, pakai botol, kan itu menjadi karakter khusus bagi masyarakat Kota Pontianak. Karena memang SPBU mini ini tidak standar, kalau ini tetap dipakai masyarakat terindikasi adanya penyimpangan," tuturnya.
• Pesan Ketua DPRD Kota Pontianak di HPN 2023, Ingatkan Agar Tak Hanya Mengejar Viral
Lebih lanjut, ia juga menyayangkan perusahaan yang memproduksi dan menyebarluaskan pom bensin mini ini ke tengah-tengah masyarakat.
Menurutnya, jika perusahaan tersebut memang ingin membantu tersedianya lapangan pekerjaan bagi masyarakat melalui pom bensin mini ini, maka harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang ada, sehingga tidak merugikan masyarakat.
"Termasuk mereka perusahaan yang memproduksi ini, tidak boleh perusahaan memproduksi barang yang ilegal. Nah ini yang kita harapkan untuk perusahaan yang memproduksi SPBU pom bensin mini ini, kalau memang mau menjadikan ini lapangan kerja bagi masyarakat tentu SPBU mini ini harus punya standar Pertamina," ujarnya.
"SPBU mini ini juga harus ada ketegasan dari BP Migas bahwa barang ini adalah ilegal, karena memang Pertamina dan Perindag sudah mengatakan itu tidak standar," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel Terbaru Terkait DPRD Kota Pontianak DISINI
Resmi Berubah Harga BBM Terbaru Mulai Besok 15 Agustus 2025 Berlaku untuk SPBU di Seluruh Indonesia |
![]() |
---|
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan Minta Warga Laporkan ODGJ demi Keselamatan Bersama |
![]() |
---|
Banyak Kepala Dinas Tak Hadiri Rapat Paripurna, Wawako Pontianak Tegaskan Hal Ini |
![]() |
---|
Kapolresta Pontianak Silaturahmi dengan Ketua DPRD Kota Pontianak |
![]() |
---|
Ketua DPRD Pontianak Soroti Rendahnya Kehadiran Kepala OPD di Rapat Paripurna |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.