Berita Viral

Sah! BBM Campur Etanol 10 Persen Resmi Berlaku 2026, Apakah Aman Bagi Performa Kendaraan?

Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru bahan bakar minyak (BBM) dengan campuran etanol 10 persen atau E10 mulai 2026.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
BBM CAMPUR ETANOL - Ilustrasi. Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru bahan bakar minyak (BBM) dengan campuran etanol 10 persen atau E10 mulai 2026. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru bahan bakar minyak (BBM) dengan campuran etanol 10 persen atau E10 mulai 2026.

Meski kebijakan ini menuai pro dan kontra, Pertamina menegaskan bahwa penggunaan etanol tidak akan menurunkan performa kendaraan.

Hal itu dijelaskan oleh Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowaputra.

Dikatakan, pemanfaatan etanol merupakan langkah strategis untuk mengurangi emisi karbon di sektor transportasi sekaligus memperkuat kemandirian energi nasional. 

“Etanol adalah bioenergi yang bisa kita hasilkan sendiri dari sektor pertanian dan perkebunan. Ini bagian dari upaya menuju kemandirian energi dan target Net Zero Emission 2060,” kata Ega dalam keterangannya, Sabtu 25 Oktober 2025.

Baca juga: CEK Selisih Harga BBM Besok 13 Oktober 2025 di SPBU Seluruh Indonesia, Beda Pertamina dan Swasta

Pertamina sejak 2023 telah memasarkan Pertamax Green 95 dengan campuran etanol 5 persen (E5) di 170 SPBU di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Selama dua tahun berjalan, Ega menyebut tidak ada kendala teknis dari pengguna. 

“Permintaan justru terus meningkat,” ujarnya.

Ahli bahan bakar dan pembakaran, Tri Yuswi Jayanto Zainuri, memastikan etanol aman digunakan untuk kendaraan bermotor. Menurutnya, etanol memiliki angka oktan tinggi, antara 110 hingga 120, yang membuat pembakaran lebih sempurna.

“Secara energi memang sedikit lebih rendah, sekitar 3?ri bensin murni, tetapi pengemudi tidak akan merasakan perbedaan performa,” ujarnya.

Tri juga meluruskan kesalahpahaman masyarakat terkait alat pengukur oktan mandiri seperti Oktis 2 yang banyak digunakan publik. 

“Alat itu tidak mengukur RON secara akurat karena tidak menggunakan metode standar internasional. Jadi hasilnya tidak bisa dijadikan acuan kualitas BBM,” tegasnya.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), Hari Budianto, menyatakan industri otomotif nasional sudah siap menghadapi kebijakan mandatori E10.

“Sejak 2010, mesin sepeda motor anggota AISI sudah dirancang kompatibel dengan bahan bakar hingga campuran etanol 10 % . Jadi tidak ada kendala teknis,” katanya.

Hari menambahkan, sosialisasi tetap diperlukan agar publik memahami bahwa E10 bukan “BBM oplosan”, melainkan bagian dari program energi hijau pemerintah.

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved