Dinilai Ilegal, Pengusaha Pom Mini di Pontianak Sebut Punya Takaran dan Kualitas Sama dengan SPBU
Adahussalam menyatakan takaran yang ia gunakan untuk jualan ialah takaran liter sama dengan pemjual ecer biasa.
Menurutnya, mengisi bahan bakar kendaraan di pom bensin mini akan sangat merugikan masyarakat, karena ketidaksesuaian standar baik takaran maupun kualitas. Selain itu, harga yang ditawarkan juga jauh lebih tinggi dari harga normal.
"Karena apa? Informasi yang kita dapat bahwa memang tidak standar, jadi itu merugikan masyarakat. Tidak standar secara takarannya, harga juga, kualitas juga. Ambil dari SPBU dicampur baru dijual, artinya pengawasan tidak terlalu ketat," paparnya.
"Pertamina pun juga menyampaikan ini tidak boleh pak! karena ini tidak standar, dan harganya juga lebih tinggi. Sesuatu yang melanggar aturan itu tidak boleh kita dukung, awalnya kita menganggap karena ini kegiatan UMKM ya sudahlah boleh gitu," sambungnya.
Ia pun meminta kepada Disperindag Kota Pontianak untuk mempertegas aturan pelarangan penjualan bahan bakar menggunakan pom bensin mini ini.
"Oleh karena itu kita minta kepada perindag untuk mempertegas aturan ini, kalau memang tidak boleh ya sudah sampaikan kepada masyarakat," ujarnya.
"Biarlah pakai jerigen, pakai botol, kan itu menjadi karakter khusus bagi masyarakat Kota Pontianak. Karena memang SPBU mini ini tidak standar, kalau ini tetap dipakai masyarakat terindikasi adanya penyimpangan," tuturnya.
"Nah kemudian kita mencermati terkait SPBU Mini, nah ini yang belum ada ijin, ternyata SPBU Mini ini bukan produk Pertamina," ujar Mujiono di kantornya, Jumat 10 Februari 2023.
"Memang ada surat edaran Kementerian Perdagangan bahwa SPBU mini ini tidak boleh ditera oleh Perindag, itu suratnya tertanggal 22 April 2022, artinya SPBU mini ini adalah ilegal," sambungnya.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat Kota Pontianak, agar tidak menggunakan atau mengisi bahan bakar kendaraan di pom bensin mini.
"Nah kita berharap kepada masyarakat untuk tidak menggunakan SPBU mini ini," imbuhnya. (Zulfikri)
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News
3.500 Bidang Tanah Pemkot Pontianak Belum Bersertifikat, Bebby: Harus Segera Diselesaikan |
![]() |
---|
Polresta Pontianak Gelar Pelatihan Public Speaking untuk Tingkatkan Kemampuan Komunikasi Personel |
![]() |
---|
Anggota DPRD Pontianak Husin Siap Mendorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf |
![]() |
---|
Polsek Pontianak Barat-Kecamatan Pontianak Barat Olahraga Bersama untuk Meriahkan HUT RI ke-80 |
![]() |
---|
DPRD Landak Setujui Dua Raperda Strategis, Bupati Karolin Siap Lanjutkan ke Tahap Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.