Dinilai Ilegal, Pengusaha Pom Mini di Pontianak Sebut Punya Takaran dan Kualitas Sama dengan SPBU

Adahussalam menyatakan takaran yang ia gunakan untuk jualan ialah takaran liter sama dengan pemjual ecer biasa.

|
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Zulfikri
Abdahussalam saat melayani pembeli di pom mini miliknya di jalan Wonobaru No. 5a Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat 10 Februari 2023 sore. Pom mini milik abdahussalam punya takaran dan kualitas yang sama dengan SPBU umumnya. 

Menurutnya, mengisi bahan bakar kendaraan di pom bensin mini akan sangat merugikan masyarakat, karena ketidaksesuaian standar baik takaran maupun kualitas. Selain itu, harga yang ditawarkan juga jauh lebih tinggi dari harga normal.

"Karena apa? Informasi yang kita dapat bahwa memang tidak standar, jadi itu merugikan masyarakat. Tidak standar secara takarannya, harga juga, kualitas juga. Ambil dari SPBU dicampur baru dijual, artinya pengawasan tidak terlalu ketat," paparnya.

"Pertamina pun juga menyampaikan ini tidak boleh pak! karena ini tidak standar, dan harganya juga lebih tinggi. Sesuatu yang melanggar aturan itu tidak boleh kita dukung, awalnya kita menganggap karena ini kegiatan UMKM ya sudahlah boleh gitu," sambungnya.

Ia pun meminta kepada Disperindag Kota Pontianak untuk mempertegas aturan pelarangan penjualan bahan bakar menggunakan pom bensin mini ini.

"Oleh karena itu kita minta kepada perindag untuk mempertegas aturan ini, kalau memang tidak boleh ya sudah sampaikan kepada masyarakat," ujarnya.

"Biarlah pakai jerigen, pakai botol, kan itu  menjadi karakter khusus bagi masyarakat Kota Pontianak. Karena memang SPBU mini ini tidak standar, kalau ini tetap dipakai masyarakat terindikasi adanya penyimpangan," tuturnya.

"Nah kemudian kita mencermati terkait SPBU Mini, nah ini yang belum ada ijin, ternyata SPBU Mini ini bukan produk Pertamina," ujar Mujiono di kantornya, Jumat 10 Februari 2023.

"Memang ada surat edaran Kementerian Perdagangan bahwa SPBU mini ini tidak boleh ditera oleh Perindag, itu suratnya tertanggal 22 April 2022, artinya SPBU mini ini adalah ilegal," sambungnya.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat Kota Pontianak, agar tidak menggunakan atau mengisi bahan bakar kendaraan di pom bensin mini.

"Nah kita berharap kepada masyarakat untuk tidak menggunakan SPBU mini ini," imbuhnya. (Zulfikri)

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved