Panduan dan Cara Agar BPJS Kesehatan Menanggung Biaya Pengobatan Di Dokter Spesialis Tahun 2023

Satu diantara manfaat yang dimaksud yaitu pengobatan penyakit tertentu yang memerlukan penanganan dokter spesialis. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Pelayanan Dikantor BPJS KesehatanS-Simak cara dan panduan lengkap apabila anda hendak berobat di dokter spesialis dengan menggunakan Kartu BPJS Kesehatan tahun 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Keanggoatan pada asuransi kesehatan berupa BPJS Kesehatan banyak memberikan manfaat bagi anggotanya sampai pada tahun 2023.

Satu diantara manfaat yang dimaksud yaitu pengobatan penyakit tertentu yang memerlukan penanganan dokter Spesialis

Pada artikek ini akan diberikan informasi mengenai apa saja penyakit yang tergolong perlu penanganan dokter Spesialis

Sebagaimana yang kami rangkum dari kompas.com, Pps. Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman. memaparkan beberapa golongan penyakit yang terakomodir oleh BPJS Kesehatan tahun 2023

“(Ditanggung biaya operasi oleh BPJS Kesehatan) sepenuhnya, sesuai kelas perawatan dan sesuai indikasi medis dari dokter,” ujarnya kepada Kompas.com, Adapun operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan meliputi operasi jantung, operasi caesar, operasi kista, operasi miom, operasi tumor, operasi odontektom, operasi bedah mulut, operasi usus buntu, operasi batu empedu. Dikutip dari Kompas.com

Cara Klaim Perawatan Untuk Anak Via BPJS Kesehatan Untuk WNI dan WNA Minimal 6 Bulan Di Indonesia

Selanjutnya operasi mata, operasi vaskuler, operasi amandel, operasi katarak, operasi hernia, operasi kanker, operasi kelenjar getah bening, operasi pencabutan pen, operasi sendi lutut, dan operasi timektomi.

Namun sebelum ditanggung biayanya oleh BPJS Kesehatan, peserta harus melakukan panduan berikut: 

Mengutip dari panduan layanan BPJS Kesehatan, prosedur untuk mendapatkan layanan rujukan tingkat lanjut terbagi 2 yakni Rawat Jalan Tingkat Lanjutan/RJTL dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL).

Cara Dapatkan Surat Rujukan agar Biaya Perawatan Ditanggung BPJS Kesehatan tahun 2023.

Cara Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Nonaktif karena Resign, Khusus Kepesertaan PPU!

Untuk mendapatkan prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan/RJTL langkah-langkah yang harus dilakukan sebagai berikut:

- Mengurus Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dengan menunjukkan Kartu JKN-KIS atau KIS digital, identitas diri bisa berupa KTP/SIM/KK, surat rujukan (kecuali gawat darurat).

- Pihak Rumah sakit menerbitkan surat eligibilitas peserta untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Atas indikasi medis, peserta dapat dirujuk ke Poli Spesialis lain dengan surat rujukan/konsul internal/fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan lain dengan surat rujukan/konsul eksternal.

- Apabilasi atas indikasi media peserta masih memerlukan perawatan lanjutan di rumah sakit maka dokter FKRTL akan memberikan surat kontrol ulang yang digunakan sebagai pengganti surat rujukan pada kunjungan berikutnya.

- Apabila perawatan selanjutnya dapat ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maka dokter di FKRTL akan memberikan surat rujuk balik yang ditujukan kepada dokter FKTP tempat peserta terdaftar.

Apakah Pendarahan Otak Ditanggung BPJS Kesehatan? Cek 20 Penyakit Ini yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Setelah mendapatkan pelayanan rawat jalan di FKRTL, peserta dapat menandatangani bukti pelayanan kesehatan.

Apabila peserta menghendaki pelayanan rawat jalan eksekutif (VIP) maka peserta mengikuti prosedur sistem rujukan layanan eksekutif.

Pembayaran selisih biaya pelayanan rawat jalan eksekutif harus membayar biaya paket tersebut paling banyak Rp 400.000 untuk tiap episode rawat jalan.

Bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) dari pemerintah tidak diperkenankan memilih pelayanan rawat jalan kelas eksekutif (VIP).

Sedangkan prosedur untuk mendapatkan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) langkah-langkahnya sebagai berikut:

Merupakan tindak lanjut dari pelayanan FKTP, instalasi gawat darurat, dan Poli Rawat Jalan atau rujukan dari FKRTL lain.

Peserta mendapatkan rujukan dari FKTP/FKRTL lain atau surat perintah rawat inap oleh dokter Poli Rawat Jalan, kecuali kasus gawat darurat.

Peserta datang ke FKRTL tujuan rujukan dengan menunjukkan kartu peserta JKN-KIS/KIS digital atau dengan identitas lainnya seperti KTP/SIM/KK.

Peserta melengkapi persyaratan administrasi untuk menerbitkan surat eligibilitas peserta maksimal 3x24 jam hari kerja sejak masuk rumah sakit atau sebelum pulang jika waktu rawat inapnya kurang dari 3x24 jam.

Peserta bukti pelayanan setelah mendapatkan pelayanan kesehatan.

Peserta mendapatkan perawatan pada kelas rawat sesuai haknya.

Dengan mengikuti panduan tersebut maka peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan bantuan penanganan dari dokter spesialis secara gratis. Semoga artikel yang kami sajikan ini bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved