Berita Viral
ATURAN BARU Kini SIM Mati Masih Bisa Diperpanjang Berlaku Mulai Oktober 2025, Cek Cara dan Syaratnya
Resmi berlaku aturan terbaru kini SIM mati masih bisa diperpanjang berlaku mulai Oktober 2025 lengkap cara dan syaratnya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku aturan terbaru kini SIM mati masih bisa diperpanjang berlaku mulai Oktober 2025 lengkap cara dan syaratnya.
Tak perlu khawatir Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya sudah habis ternyata masih bisa diperpanjang.
Tanpa perlu bikin baru, berikut adalah beberapa syaratnya.
Seperti kita pahami bersama, SIM yang mati memang sudah tidak bisa diperpanjang alias kita harus membuat baru dengan mengulangi beragam proses ujian yang cukup panjang.
Tapi tenang, dalam beberapa kasus, SIM mati masih bisa diperpanjang tanpa perlu membuat baru.
• RESMI Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Per 1 Oktober 2025 Kini SIM Langsung Dicabut Lengkap Dendanya
Syarat utamanya adalah tanggal habisnya masa berlaku bertepatan dengan hari ketika kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) sedang libur.
Kantor Satpas akan libur pada tanggal merah karena hari besar nasional dan hari Minggu. Layanan juga bisa tutup karena alasan khusus.
Dasar Hukum Perpanjangan SIM Mati Dasar hukum mengenai perpanjangan SIM yang mati ini tertera pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Dilansir dari laman Korlantas Polri, SIM yang habis masa berlakunya tetap bisa diperpanjang apabila terjadi keadaan kahar (di luar kemampuan).
Keadaan ini ditetapkan melalui kaputusan Kakorlantas Polri lewat laporan dari Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah.
Syarat Perpanjang SIM yang Sudah Mati
Perpanjang SIM yang sudah mati bisa dilakukan seperti memperpanjang masa berlaku SIM normal.
Anda hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen dan menyiapkan biaya administrasi.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
| PERINTAH Upacara dan Kibarkan Bendera Merah Putih Besok Selasa 28 Oktober 2025 | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| TERGELINCIR! Bocoran Harga Emas dan Perak Besok 28 Oktober 2025 Hasil Prediksi Perdagangan Dunia | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| JURUS Purbaya Rekrut Hacker Lokal Jago IT untuk Benahi Sistem Pajak hingga Keamanan Siber | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Bocoran Bisnis Baru Antam November 2025 di Lini Perhiasan Emas, Perak hingga Produk Logam Mulia | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| PLN Bagi-bagi Kupon Listrik Rp 80.000 hingga Diskon Tambah Daya Oktober 2025, Cek Syarat dan Caranya | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/RESMI-Aturan-Baru-SIM-Mati-Masih-Bisa-Diperpanjang-Mulai-Oktober-2025-Ini-Cara-dan-Syaratnya.jpg)
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.