Berita Viral

ATURAN BARU Kini SIM Mati Masih Bisa Diperpanjang Berlaku Mulai Oktober 2025, Cek Cara dan Syaratnya

Resmi berlaku aturan terbaru kini SIM mati masih bisa diperpanjang berlaku mulai Oktober 2025 lengkap cara dan syaratnya.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
SIM - Ilustrasi. Resmi berlaku aturan terbaru kini SIM mati masih bisa diperpanjang berlaku mulai Oktober 2025 lengkap cara dan syaratnya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku aturan terbaru kini SIM mati masih bisa diperpanjang berlaku mulai Oktober 2025 lengkap cara dan syaratnya.

Tak perlu khawatir Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya sudah habis ternyata masih bisa diperpanjang.

Tanpa perlu bikin baru, berikut adalah beberapa syaratnya.

Seperti kita pahami bersama, SIM yang mati memang sudah tidak bisa diperpanjang alias kita harus membuat baru dengan mengulangi beragam proses ujian yang cukup panjang.

Tapi tenang, dalam beberapa kasus, SIM mati masih bisa diperpanjang tanpa perlu membuat baru.

RESMI Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Per 1 Oktober 2025 Kini SIM Langsung Dicabut Lengkap Dendanya

Syarat utamanya adalah tanggal habisnya masa berlaku bertepatan dengan hari ketika kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) sedang libur.

Kantor Satpas akan libur pada tanggal merah karena hari besar nasional dan hari Minggu. Layanan juga bisa tutup karena alasan khusus.

Dasar Hukum Perpanjangan SIM Mati Dasar hukum mengenai perpanjangan SIM yang mati ini tertera pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Dilansir dari laman Korlantas Polri, SIM yang habis masa berlakunya tetap bisa diperpanjang apabila terjadi keadaan kahar (di luar kemampuan).

Keadaan ini ditetapkan melalui kaputusan Kakorlantas Polri lewat laporan dari Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah.

Syarat Perpanjang SIM yang Sudah Mati

Perpanjang SIM yang sudah mati bisa dilakukan seperti memperpanjang masa berlaku SIM normal.

Anda hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen dan menyiapkan biaya administrasi.

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

- Fotokopi KTP yang masih berlaku

Sumber: Kontan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved