Cara Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Nonaktif karena Resign, Khusus Kepesertaan PPU!

Status kepesertaan Anda menjadi non-aktif setelah keluar dari perusahaan yang biasanya membayarkan iuran khusus kategori PPU. 

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Aplikasi JKN Mobile dan BPJS Kesehatan-Simak cara mengaktifkan kembali setelah nonaktif karena berhenti bekerja bagi kepesertaan non PBI atau Peserta PPU yang iurannya dibayar secara mandiri. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Bagi Anda yang baru saja meninggalkan pekerjaan di sebuah perusahaan begini cara aktifkan kartu BPJS Kesehatan anda.

Status kepesertaan Anda menjadi non-aktif setelah keluar dari perusahaan yang biasanya membayarkan iuran khusus kategori PPU

Untuk itu, Anda perlu tahu cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif.

Berikut cara mengaktifkan BPJS Kesehatan melalui aplikasi JKN atau Mobile JKN.

Apa Itu Layanan PANDAWA? Simak Cara dan Syarat Daftar BPJS Kesehatan Online

Cara mengaktifkan kembali BPJS kesehatan setelah resign secara online.

Syarat pindah kepesertaan BPJS perusahaan ke mandiri Dikutip dari Buku Panduan Layanan bagi Peserta JKN-KIS Dikutip 8 Januari 2023.

peserta yang sudah tidak ditanggung oleh pemberi kerja karena berakhirnya hubungan kerja wajib berpindah status menjadi peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah).

Cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan karena resign secara online bisa dilakukan jika pekerja berhenti sebagai PPU yang ditunjukkan dengan status peserta dinonaktifkan oleh Badan Usaha atau menunjukkan dokumen PHK.

Kalender 2023 BPJS Kesehatan Berpotensi Terima Bansos 2023, Berikut Cara Cek Kepesertaan BPJS PBI!

Peserta PPU yang beralih menjadi Peserta PBPU/ BP pada bulan berjalan sebelum dinonaktifkan, maka pembayaran iuran baru dapat dibayarkan pada tanggal 1 bulan berikutnya dan status kepesertaan sebagai PBPU akan aktif sejak iuran dibayarkan.

Berikut ketentuan peralihan menjadi PBPU BP:

* Tidak dikenakan masa administrasi 14 hari jika peserta membayar iuran dalam N+1 sejak dinonaktifkan;

* Tidak dikenakan masa administrasi 14 hari jika peserta membayar iuran lebih dari N+1 atas kewajiban iuran sejak dinonaktifkan;

* Dikenakan administrasi 14 hari jika peserta membayar iuran lebih dari N+1 atas kewajiban iuran pada bulan berjalan.

Lebih lanjut, cara mengaktifkan BPJS Kesehatan dari perusahaan ke mandiri secara online bisa dilakukan dengan syarat-syarat kelengkapan dokumen sebagai berikut:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga;

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved