Cara Klaim Perawatan Untuk Anak Via BPJS Kesehatan Untuk WNI dan WNA Minimal 6 Bulan Di Indonesia

Sebagai informasi terbaru bahwa peserta BPJS Kesehatan tahun 2023 dapat mengajukan terapi bagi perkembangan anak serta mengkalim biaya berobat.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi penggunaan BPJS Kesehatan untuk perawatan anak-Berikut ini cara klaim biaya pertumbuhan anak dengan menggunakan BPJS Kesehatan yang berlaku untuk seluruh anak di Indonesia termasuk bagi WNI yang telah berdomisili di Indonesia selama 6 bulan. Artikel ini juga kami lengkapi dengan persyaratan yang perlu dipersiapkan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Simak informasi mengenai perawatan untuk perkembangan anak dengan fasilitas BPJS Kesehatan.

Sebagai informasi terbaru bahwa peserta BPJS Kesehatan tahun 2023 dapat mengajukan terapi bagi perkembangan anak serta mengkalim biaya Berobat.

Nah, Untuk mengakses program tersebut peserta akan perlu memenuhi syarat dan prosedur yang benar.

Program terapi untuk tumbuh kembang anak ini berlaku untuk semua peserta BPJS Kesehatan yang ada di Indonesia termasuk bagi WNI dan WNA yang minimal dalam waktu 6 bulan telah berdomisili di tanah air.

Sah! Rincian Besaran Iuran Resmi BPJS Kesehatan Tahun 2023 Sesuai Jenis Kepesertaan

Menurut Undang-Undang nomor 24 Tahun 2011 BPJS Kesehatan berfungsi untuk memberikan jaminan kesehatan.

Seluruh masyarakat dan WNA yang bekerja di Indonesia minimal 6 bulan wajib memiliki BPJS Kesehatan.

Program BPJS Kesehatan menanggung sejumlah daftar pengobatan dan perawatan berbagai penyakit termasuk untuk biaya perawatan dan tumbuh kembang setiap anak. 

Bagi orang tua dengan anak yang memerlukan terapi tumbuh kembang ternyata bisa menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan.

Perlu diketahui gangguan tumbuh kembang anak di antaranya:

- Keterlambatan bicara

- Gangguan perkembangan motorik

- Retardasi mental

- Gangguan pemusatan perhatian dan sebagainya.

Apakah Pendarahan Otak Ditanggung BPJS Kesehatan? Cek 20 Penyakit Ini yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Persyaratan yang harus disiapkan untuk menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan pada terapi tumbuh kembang anak:

1. Usia maksimal 14 tahun.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved