DPRD Kota Pontianak
Buka Masa Sidang II Tahun 2022-2023, DPRD Kota Pontianak Akan Bahas 3 Raperda
Adapun agenda pada rapat paripurna kali ini adalah, pidato pimpinan DPRD Kota Pontianak pada pembukaan masa sidang II tahun sidang 2022-2023.
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - DPRD Kota Pontianak menggelar rapat paripurna ke 1 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 hari ini, Senin 16 Januari 2023.
Adapun agenda pada rapat paripurna kali ini adalah, pidato pimpinan DPRD Kota Pontianak pada pembukaan masa sidang II tahun sidang 2022-2023.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin yang didampingi oleh para Wakil Ketua Firdaus Zar'in, Naufal Ba'bud, dan Muhamad Arif.
Dalam penyampaian pidato pimpinan, Firdaus Zar'in menyampaikan rencana kegiatan DPRD Kota Pontianak pada masa persidangan ke-2 tahun sidang sidang 2023/2-2023.
Berbagai rencana kegiatan disampaikan dalam pidato pimpinan ini, salah satunya adalah rencana pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda).
"Dalam pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah, DPRD melalui Bapemperda akan melaksanakan tiga pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang berasal dari DPRD Kota Pontianak," ucap Firdaus Zar'in.
• Agenda DPRD Kota Pontianak Besok Senin 16 Januari 2023
• Tutup Masa Persidangan 1 Tahun 2022-2023 DPRD Kota Pontianak Rampungkan 4 Perda
Adapun tiga Raperda yang akan menjadi pembahasan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Tentang kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak/balita.
2. Tentang penataan dan penyelenggaraan rumah susun. Dan,
3. Tentang pengaturan pelaku usaha yang potensial dengan menggunakan tapping box.
Cek Berita dan Kabar Terbaru Terkait DPRD Kota Pontianak DI SINI
DPRD Kota Pontianak Ragukan Data Kemiskinan BPS |
![]() |
---|
Komisi IV DPRD Kota Pontianak, Mansyur : Keselamatan Pasien Lebih Utama daripada Administrasi |
![]() |
---|
DPRD Pontianak Dukung Kebijakan Pemkot Pengelolaan Sampah pada Bidang Jasa Makanan dan Minuman |
![]() |
---|
Ketua DPRD Pontianak Desak Pengusaha Tak Lagi Gunakan Gas Subsidi 3 Kg |
![]() |
---|
Usaha Laundry Gunakan LPG 3 Kg, Anggota DPRD Husin : Jika Masih Kedapatan Izinnya Dicabut Saja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.