DPRD Kota Pontianak

Tutup Masa Persidangan 1 Tahun 2022-2023 DPRD Kota Pontianak Rampungkan 4 Perda

"Dalam pelaksanaan fungsi Pembentukan Perda DPRD melalui Bapemperda telah menyelesaikan pembahasan 4 Raperda Kota Pontianak menjadi Perda," ucap Naufa

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/MUHAMMAD FIRDAUS
Menutup masa persidangan 1 tahun sidang 2022-2023 Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Naufal Ba'bud menyampaikan Bapemperda DPRD Kota Pontianak telah merampungkan pembahasan 4 Raperda Kota Pontianak menjadi Perda. Jum'at, 13 Januari 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Menutup masa persidangan 1 tahun sidang 2022-2023 Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Naufal Ba'bud menyampaikan Bapemperda DPRD Kota Pontianak telah merampungkan pembahasan 4 Raperda Kota Pontianak menjadi Perda.

Hal tersebut ia sampaikan dalam pidatonya pada rapat paripurna ke-16 DPRD Kota Pontianak, penutupan masa persidangan 1 tahun sidang 2022-2023. Jum'at, 13 Januari 2023.

"Dalam pelaksanaan fungsi Pembentukan Perda DPRD melalui Bapemperda telah menyelesaikan pembahasan 4 Raperda Kota Pontianak menjadi Perda," ucap Naufal Ba'bud dalam pidatonya.

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan Pinta Kedepankan Adab Saat Berdakwah di Medsos

Berikut 4 Raperda yang berhasil dirampungkan oleh DPRD Kota Pontianak menjadi Perda tersebut;

Perda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Perda perubahan kelima atas Perda No 7 Tahun 2014 tentang penambahan penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa.

Perda perubahan atas Perda No 8 Tahun 2020 tentang retribusi jasa umum.

Perda Perubahan kedua atas Perda No 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved