DPRD Kota Pontianak
Tutup Masa Persidangan 1 Tahun 2022-2023 DPRD Kota Pontianak Rampungkan 4 Perda
"Dalam pelaksanaan fungsi Pembentukan Perda DPRD melalui Bapemperda telah menyelesaikan pembahasan 4 Raperda Kota Pontianak menjadi Perda," ucap Naufa
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Menutup masa persidangan 1 tahun sidang 2022-2023 Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Naufal Ba'bud menyampaikan Bapemperda DPRD Kota Pontianak telah merampungkan pembahasan 4 Raperda Kota Pontianak menjadi Perda.
Hal tersebut ia sampaikan dalam pidatonya pada rapat paripurna ke-16 DPRD Kota Pontianak, penutupan masa persidangan 1 tahun sidang 2022-2023. Jum'at, 13 Januari 2023.
"Dalam pelaksanaan fungsi Pembentukan Perda DPRD melalui Bapemperda telah menyelesaikan pembahasan 4 Raperda Kota Pontianak menjadi Perda," ucap Naufal Ba'bud dalam pidatonya.
• Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan Pinta Kedepankan Adab Saat Berdakwah di Medsos
Berikut 4 Raperda yang berhasil dirampungkan oleh DPRD Kota Pontianak menjadi Perda tersebut;
Perda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Perda perubahan kelima atas Perda No 7 Tahun 2014 tentang penambahan penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa.
Perda perubahan atas Perda No 8 Tahun 2020 tentang retribusi jasa umum.
Perda Perubahan kedua atas Perda No 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
DPRD Soroti Revitalisasi SDN 17 Pontianak Kota, Minta Perhatian untuk Fasilitas Sekolah Lain |
![]() |
---|
DPRD Kota Pontianak Ragukan Data Kemiskinan BPS |
![]() |
---|
Komisi IV DPRD Kota Pontianak, Mansyur : Keselamatan Pasien Lebih Utama daripada Administrasi |
![]() |
---|
DPRD Pontianak Dukung Kebijakan Pemkot Pengelolaan Sampah pada Bidang Jasa Makanan dan Minuman |
![]() |
---|
Ketua DPRD Pontianak Desak Pengusaha Tak Lagi Gunakan Gas Subsidi 3 Kg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.