Cara Hitung Pajak Penghasilan Terbaru Tahun 2023 untuk Gaji Rp 5 Juta, Simulasi dan Besarannya
Berikut cara menghitung besaran pajak penghasilan terbaru tahun 2023 untuk Gaji Rp 5 juta lengkap dengan simulasi dan besarannya.
Simulasi cara hitung pajak penghasilan gaji Rp 5 juta
Sebagai contoh, seseorang yang belum menikah memiliki gaji Rp 5 juta per bulan atau penghasilan Rp 60 juta per tahun (Rp 5 juta x 12 bulan).
Artinya, besaran PTKP orang tersebut adalah PTKP wajib pajak orang pribadi, yakni Rp 54 juta.
Dengan begitu, penghasilan kena pajak (PKP) bisa dihitung dengan rumus sebagai berikut:
- Penghasilan kena pajak (PKP) = Rp 60 juta (penghasilan per tahun) - Rp 54 juta (PTKP) = Rp 6 juta.
Selanjutnya, untuk mengetahui besaran pajak penghasilan yang harus dibayarkan, Anda bisa menghitungnya dengan cara:
- Pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan = Rp 6 juta (PKP) x 5 persen (tarif pph) = Rp 300 ribu.
Artinya besaran pajak yang harus dibayarkan orang yang belum kawin dan berpenghasilan Rp 5 juta per bulan adalah Rp 300.000 per tahun.
Perlu diingat bahwa besaran pajak penghasilan yang harus dibayarkan masing-masing orang adalah berbeda sesuai dengan kondisi masing-masing.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
DAFTAR Gaji Karyawan Gojek di Entry Level Rp 3 - 12 Juta Perbulan |
![]() |
---|
SEGINI GAJI 7 Anggota Brimob yang Lindas Driver Ojol Affan Kurniawan, Terbesar Capai Rp4,9 Juta |
![]() |
---|
Anggota DPR Gelar Aksi Tanpa Rapat Kerja, Pegawai WFH hingga Samarkan Identitas |
![]() |
---|
Kode Referral F8FWTP8PAPYWY Bagi Pengguna Baru Untuk Raih Bonus Bersama dan Penghasilan Lebih Besar |
![]() |
---|
RESMI Ahmad Sahroni Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua Komisi III DPR usai Viral Orang Tolol Sedunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.