Cara Hitung Pajak Penghasilan Terbaru Tahun 2023 untuk Gaji Rp 5 Juta, Simulasi dan Besarannya

Berikut cara menghitung besaran pajak penghasilan terbaru tahun 2023 untuk Gaji Rp 5 juta lengkap dengan simulasi dan besarannya.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi Gaji - Cara Hitung Pajak Penghasilan Terbaru Tahun 2023 Khusus Gaji Rp 5 Juta, Simulasi dan Besarannya. 

Simulasi cara hitung pajak penghasilan gaji Rp 5 juta

Sebagai contoh, seseorang yang belum menikah memiliki gaji Rp 5 juta per bulan atau penghasilan Rp 60 juta per tahun (Rp 5 juta x 12 bulan).

Artinya, besaran PTKP orang tersebut adalah PTKP wajib pajak orang pribadi, yakni Rp 54 juta.

Dengan begitu, penghasilan kena pajak (PKP) bisa dihitung dengan rumus sebagai berikut:

- Penghasilan kena pajak (PKP) = Rp 60 juta (penghasilan per tahun) - Rp 54 juta (PTKP) = Rp 6 juta.

Selanjutnya, untuk mengetahui besaran pajak penghasilan yang harus dibayarkan, Anda bisa menghitungnya dengan cara:

- Pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan = Rp 6 juta (PKP) x 5 persen (tarif pph) = Rp 300 ribu.

Artinya besaran pajak yang harus dibayarkan orang yang belum kawin dan berpenghasilan Rp 5 juta per bulan adalah Rp 300.000 per tahun.

Perlu diingat bahwa besaran pajak penghasilan yang harus dibayarkan masing-masing orang adalah berbeda sesuai dengan kondisi masing-masing.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved