Cara Hitung Pajak Penghasilan Terbaru Tahun 2023 untuk Gaji Rp 5 Juta, Simulasi dan Besarannya
Berikut cara menghitung besaran pajak penghasilan terbaru tahun 2023 untuk Gaji Rp 5 juta lengkap dengan simulasi dan besarannya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut cara menghitung besaran pajak penghasilan terbaru tahun 2023 untuk Gaji Rp 5 juta lengkap dengan simulasi dan besarannya.
Terkini, Kementerian Keuangan atau Kemenkeu baru saja melakukan penyesuaian tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi.
Aturan baru itu termaktub dalam pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.
Melalui aturan tersebut, terjadi perubahan lapisan penghasilan kena pajak (PKP) per tahun.
Dari yang sebelumnya ada empat lapisan PKP menjadi lima lapisan PKP tentunya dengan penambahan nominal besaran yang terkena pajak.
Pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan seseorang dan atau badan usaha dalam satu tahun pajak.
• Rincian Gaji Pegawai Bank Tanah Terbaru Tahun 2023, Pejabat Struktural hingga Kepala Badan
Dilansir dari Indonesia Baik, berikut 5 lapisan PKP dan besaran tarif pajak penghasilan (PPh):
- Pengasilan kurang dari Rp 60 juta per tahun: 5 persen
- Penghasilan Rp 60 juta - Rp 250 juta per tahun: 15 persen
- Penghasilan Rp 250 juta - Rp 500 juta per tahun: Rp 25 persen
- Penghasilan Rp 500-Rp 5 miliar per tahun: 30 persen
- Penghasilan lebih dari Rp 5 miliar per tahun: 35 persen.
Penambahan lapisan tarif pajak tersebut justru memberikan keringanan bagi Wajib Pajak.
Bahkan penyesuaian tarif pajak baru ini membuat masyarakat menengah ke bawah memiliki beban pajak yang lebih rendah.
Sebagai contoh, pada aturan UU PPH sebelumnya, penghasilan kena pajak tarif 5 persen berlaku untuk gaji kurang dari Rp 50 juta per tahun.
Namun, pada UU HPP terbaru, lapisan tersebut diperlebar di mana tarif pajak 5 persen diberikan bagi mereka yang penghasilannya kurang dari Rp 60 juta per tahun.
Lantas, bagaimana cara hitung pajak penghasilan? Simulasi hitung pajak penghasilan Dalam menghitung pajak penghasilan per tahun, terdapat beberapa variabel yang perlu diketahui, di antaranya:
- Penghasilan kena pajak (PKP)
- Penghasilan per tahun
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
- Tarif PPh.
• Dibuka Pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2023 - Formasi, Jadwal Seleksi, Gaji dan Tunjangan Terbaru
Berikut cara hitung pajak penghasilan:
1. Tentukan PKP
Penghasilan kena pajak (PKP) diketahui dari pengurangan penghasilan per tahun dan PTKP, atau dirumuskan sebagai berikut:
PKP = penghasilan per tahun - PTKP
Dilansir dari akun Twitter @DitjenPajakRI, PTKP memiliki nilai yang berbeda-beda sesuai dengan kondisi individu masing-masing.
Berikut ketentuan besaran PTKP yang berlaku saat ini:
- PTKP wajib pajak orang pribadi: Rp 54 juta per tahun
- Tambahan wajib pajak yang sudah menikah: Rp 4,5 juta
- Tambahan untuk isteri yang pendapatannya digabung dengan suami sebanyak: Rp 54 juta
- Tambanan untuk tanggungan lain: Rp 4,5 juta tiap anggota keluarga (maksimal 3 orang).
2. Hitung pajak penghasilan yang harus dibayar
Langkah selanjutnya untuk mengetahui besaran pajak penghasilan adalah dengan mengalikan PKP dengan tarif PPH terbaru. Berikut rumusnya:
Tarif pajak penghasilan (PPh) = PKP x Tarif PPh.
• Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Presiden Jokowi Mulai 2023 Plus Tambahan Uang Pensiun
Simulasi cara hitung pajak penghasilan gaji Rp 5 juta
Sebagai contoh, seseorang yang belum menikah memiliki gaji Rp 5 juta per bulan atau penghasilan Rp 60 juta per tahun (Rp 5 juta x 12 bulan).
Artinya, besaran PTKP orang tersebut adalah PTKP wajib pajak orang pribadi, yakni Rp 54 juta.
Dengan begitu, penghasilan kena pajak (PKP) bisa dihitung dengan rumus sebagai berikut:
- Penghasilan kena pajak (PKP) = Rp 60 juta (penghasilan per tahun) - Rp 54 juta (PTKP) = Rp 6 juta.
Selanjutnya, untuk mengetahui besaran pajak penghasilan yang harus dibayarkan, Anda bisa menghitungnya dengan cara:
- Pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan = Rp 6 juta (PKP) x 5 persen (tarif pph) = Rp 300 ribu.
Artinya besaran pajak yang harus dibayarkan orang yang belum kawin dan berpenghasilan Rp 5 juta per bulan adalah Rp 300.000 per tahun.
Perlu diingat bahwa besaran pajak penghasilan yang harus dibayarkan masing-masing orang adalah berbeda sesuai dengan kondisi masing-masing.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
DAFTAR Gaji Karyawan Gojek di Entry Level Rp 3 - 12 Juta Perbulan |
![]() |
---|
SEGINI GAJI 7 Anggota Brimob yang Lindas Driver Ojol Affan Kurniawan, Terbesar Capai Rp4,9 Juta |
![]() |
---|
Anggota DPR Gelar Aksi Tanpa Rapat Kerja, Pegawai WFH hingga Samarkan Identitas |
![]() |
---|
Kode Referral F8FWTP8PAPYWY Bagi Pengguna Baru Untuk Raih Bonus Bersama dan Penghasilan Lebih Besar |
![]() |
---|
RESMI Ahmad Sahroni Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua Komisi III DPR usai Viral Orang Tolol Sedunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.