Cara Hitung Pajak Penghasilan Terbaru Tahun 2023 untuk Gaji Rp 5 Juta, Simulasi dan Besarannya

Berikut cara menghitung besaran pajak penghasilan terbaru tahun 2023 untuk Gaji Rp 5 juta lengkap dengan simulasi dan besarannya.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi Gaji - Cara Hitung Pajak Penghasilan Terbaru Tahun 2023 Khusus Gaji Rp 5 Juta, Simulasi dan Besarannya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut cara menghitung besaran pajak penghasilan terbaru tahun 2023 untuk Gaji Rp 5 juta lengkap dengan simulasi dan besarannya.

Terkini, Kementerian Keuangan atau Kemenkeu baru saja melakukan penyesuaian tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi.

Aturan baru itu termaktub dalam pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.

Melalui aturan tersebut, terjadi perubahan lapisan penghasilan kena pajak (PKP) per tahun.

Dari yang sebelumnya ada empat lapisan PKP menjadi lima lapisan PKP tentunya dengan penambahan nominal besaran yang terkena pajak.

Pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan seseorang dan atau badan usaha dalam satu tahun pajak.

Rincian Gaji Pegawai Bank Tanah Terbaru Tahun 2023, Pejabat Struktural hingga Kepala Badan

Dilansir dari Indonesia Baik, berikut 5 lapisan PKP dan besaran tarif pajak penghasilan (PPh):

- Pengasilan kurang dari Rp 60 juta per tahun: 5 persen
- Penghasilan Rp 60 juta - Rp 250 juta per tahun: 15 persen
- Penghasilan Rp 250 juta - Rp 500 juta per tahun: Rp 25 persen
- Penghasilan Rp 500-Rp 5 miliar per tahun: 30 persen
- Penghasilan lebih dari Rp 5 miliar per tahun: 35 persen.

Penambahan lapisan tarif pajak tersebut justru memberikan keringanan bagi Wajib Pajak.

Bahkan penyesuaian tarif pajak baru ini membuat masyarakat menengah ke bawah memiliki beban pajak yang lebih rendah.

Sebagai contoh, pada aturan UU PPH sebelumnya, penghasilan kena pajak tarif 5 persen berlaku untuk gaji kurang dari Rp 50 juta per tahun.

Namun, pada UU HPP terbaru, lapisan tersebut diperlebar di mana tarif pajak 5 persen diberikan bagi mereka yang penghasilannya kurang dari Rp 60 juta per tahun.

Lantas, bagaimana cara hitung pajak penghasilan? Simulasi hitung pajak penghasilan Dalam menghitung pajak penghasilan per tahun, terdapat beberapa variabel yang perlu diketahui, di antaranya:

- Penghasilan kena pajak (PKP)

- Penghasilan per tahun

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved