Cara Hitung Pajak Penghasilan Terbaru Tahun 2023 untuk Gaji Rp 5 Juta, Simulasi dan Besarannya

Berikut cara menghitung besaran pajak penghasilan terbaru tahun 2023 untuk Gaji Rp 5 juta lengkap dengan simulasi dan besarannya.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi Gaji - Cara Hitung Pajak Penghasilan Terbaru Tahun 2023 Khusus Gaji Rp 5 Juta, Simulasi dan Besarannya. 

- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

- Tarif PPh.

Dibuka Pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2023 - Formasi, Jadwal Seleksi, Gaji dan Tunjangan Terbaru

Berikut cara hitung pajak penghasilan:

1. Tentukan PKP

Penghasilan kena pajak (PKP) diketahui dari pengurangan penghasilan per tahun dan PTKP, atau dirumuskan sebagai berikut:

PKP = penghasilan per tahun - PTKP

Dilansir dari akun Twitter @DitjenPajakRI, PTKP memiliki nilai yang berbeda-beda sesuai dengan kondisi individu masing-masing.

Berikut ketentuan besaran PTKP yang berlaku saat ini:

- PTKP wajib pajak orang pribadi: Rp 54 juta per tahun

- Tambahan wajib pajak yang sudah menikah: Rp 4,5 juta

- Tambahan untuk isteri yang pendapatannya digabung dengan suami sebanyak: Rp 54 juta

- Tambanan untuk tanggungan lain: Rp 4,5 juta tiap anggota keluarga (maksimal 3 orang).

2. Hitung pajak penghasilan yang harus dibayar

Langkah selanjutnya untuk mengetahui besaran pajak penghasilan adalah dengan mengalikan PKP dengan tarif PPH terbaru. Berikut rumusnya:

Tarif pajak penghasilan (PPh) = PKP x Tarif PPh.

Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Presiden Jokowi Mulai 2023 Plus Tambahan Uang Pensiun

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved