Cara Hitung Pajak Penghasilan Terbaru Tahun 2023 untuk Gaji Rp 5 Juta, Simulasi dan Besarannya
Berikut cara menghitung besaran pajak penghasilan terbaru tahun 2023 untuk Gaji Rp 5 juta lengkap dengan simulasi dan besarannya.
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
- Tarif PPh.
• Dibuka Pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2023 - Formasi, Jadwal Seleksi, Gaji dan Tunjangan Terbaru
Berikut cara hitung pajak penghasilan:
1. Tentukan PKP
Penghasilan kena pajak (PKP) diketahui dari pengurangan penghasilan per tahun dan PTKP, atau dirumuskan sebagai berikut:
PKP = penghasilan per tahun - PTKP
Dilansir dari akun Twitter @DitjenPajakRI, PTKP memiliki nilai yang berbeda-beda sesuai dengan kondisi individu masing-masing.
Berikut ketentuan besaran PTKP yang berlaku saat ini:
- PTKP wajib pajak orang pribadi: Rp 54 juta per tahun
- Tambahan wajib pajak yang sudah menikah: Rp 4,5 juta
- Tambahan untuk isteri yang pendapatannya digabung dengan suami sebanyak: Rp 54 juta
- Tambanan untuk tanggungan lain: Rp 4,5 juta tiap anggota keluarga (maksimal 3 orang).
2. Hitung pajak penghasilan yang harus dibayar
Langkah selanjutnya untuk mengetahui besaran pajak penghasilan adalah dengan mengalikan PKP dengan tarif PPH terbaru. Berikut rumusnya:
Tarif pajak penghasilan (PPh) = PKP x Tarif PPh.
• Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Presiden Jokowi Mulai 2023 Plus Tambahan Uang Pensiun
DAFTAR Gaji Karyawan Gojek di Entry Level Rp 3 - 12 Juta Perbulan |
![]() |
---|
SEGINI GAJI 7 Anggota Brimob yang Lindas Driver Ojol Affan Kurniawan, Terbesar Capai Rp4,9 Juta |
![]() |
---|
Anggota DPR Gelar Aksi Tanpa Rapat Kerja, Pegawai WFH hingga Samarkan Identitas |
![]() |
---|
Kode Referral F8FWTP8PAPYWY Bagi Pengguna Baru Untuk Raih Bonus Bersama dan Penghasilan Lebih Besar |
![]() |
---|
RESMI Ahmad Sahroni Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua Komisi III DPR usai Viral Orang Tolol Sedunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.