Penyelundupan Satwa Dilindungi

Fakta-fakta Penyelundupan Satwa Dilindungi di Perairan Pontianak, Ada Warga Lokal Ikut Terlibat

Komandan Lantamal XII Pontianak Laksma TNI Suharto mengatakan tim Penyidik Lantamal XII telah melaksanakan penangkapan kapal MV. ROYAL 06 yang berbend

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa/Dok.Lantamal XII Ptk
11 ABK dan kapal berbendera Vi-etnam bersama satwa di lindungi saat dia-mankan Prajurit Lant-amal XII Pontianak pada Selasa 20 Desemb-er 2022 di Mako Lant-amal XII Pontianak di Wajok kab Mempawah. 

"Nanti akan didalami siapa yang terlibat, karena saat ini di kita upayakan dulu selamatkan satwa-satwa ini, dengan kita limpahkan ke BKSDA," kata Danlantamal.

Sementara itu Kepala BKSDA Kalbar RM Wiwied Widodo mengatakan dirinya menyampaikan salam apresiasi dari ibu Menteri LKH kepada Lantamal XII Pontianak atas keberhasilan menggagalkan upaya penyelundupan satwa di lindungi.

"Nanti satwa-satwa ini sebelum kita tangani, akan di lakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu oleh rekan-rekan Balai Karantina Hewan, karena sebagai langkah antisipasi," katanya pada wartawan

Wiwied Widodo juga memastikan bekantan ini merupakan satwa dilindungi. Untuk di Kalbar memang terdapat populasinya satu di antaranya di Tanjung Belimbing, Kabupaten Sambas.

"Nanti selanjutnya, akan kita kembali kan atau lepas liarkan ke habitatnya, dan Lantamal XII Pontianak juga akan kita undang," ujarnya.

Namun untuk burung kakak tua, yang pihaknya lakukan pendalaman untuk melakukan penelusuran.

Lantamal XII Amankan Satwa Liar Dari Kapal Vietnam, BKSDA Kalbar : Rehabilitasi dan Lepas Liarkan

Wiwied Widodo menyampaikan, terkait satwa yang diamankan TNI AL dari identifikasi awal, bekantan yang diamankan merupakan bekantan asli Kalbar. Kemudian, untuk burung kakak tua yang diamankan diduga berasal dari Maluku dan Papua.

Nantinya hewan-hewan tersebut akan diserahkan terlebih dahulu ke Balai Karantina Pertanian dan Hewan terlebih dahulu. Setelah dinyatakan dalam kondisi baik kemudian akan dilakukan pengecekan oleh BKSDA sebelum nantinya akan dilepasliarkan ke habitat aslinya.

"Bila hasil pengecekan ditemukan potensi membahayakan, maka akan dimusnahkan, apabila kondisi baik akan dibawa ke pusat rehabilitasi, setelah dinyatakan sehat dan perilakunya siap dilepasliarkan, maka akan dilepas liarkan," jelasnya.

Pada tahun 2022 ini, dikatakan Widodo BKSDA Kalbar ini merupakan kali pertama penangkapan penyelundupan satwa liar dengan jumlah banyak. Dirinya pun mengapresiasi Lantamal XII yang telah berhasil menggagalkan penyelundupan satwa liar itu.

Terkait pengawasan satwa liar di Kalbar dikatakannya pihaknya akan terus berkoordinasi dengan berbagai stakeholder dan masyarakat untuk mencegah adanya penyelundupan satwa yang dilindungi.

(*)

Cek Berita Terkait Penyelundupan Satwa Dilindungi DI SINI 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved