Penyelundupan Satwa Dilindungi
Fakta-fakta Penyelundupan Satwa Dilindungi di Perairan Pontianak, Ada Warga Lokal Ikut Terlibat
Komandan Lantamal XII Pontianak Laksma TNI Suharto mengatakan tim Penyidik Lantamal XII telah melaksanakan penangkapan kapal MV. ROYAL 06 yang berbend
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Prajurit TNI AL dari Lantamal XII Pontianak mengamankan satu kapal asing yang berupaya menyelundupkan 56 hewan. Dari 56 hewan tersebut, sebanyak 36 di antaranya terdapat satwa dilindungi.
Komandan Lantamal XII Pontianak Laksma TNI Suharto mengatakan tim Penyidik Lantamal XII telah melaksanakan penangkapan kapal MV. ROYAL 06 yang berbendera Vietnam pada Selasa 20 Desember 2022 di perairan Pontianak.
"Kapal MV. Royal 06 GT1.296 jenis kapal motor Vesel berbendera Vietnam serta dengan jumlah ABK 11 orang asing termasuk nakhoda dan nahkodanya Le Van Ahie," kata Danlantamal XII Pontianak, Selasa 20 Desember 2022.
Ada pun yang berhasil menangkap kapal tersebut adalah KRI Siribua, yang ditugaskan Danlantamal XII berhasil mengamankan puluhan satwa liar dari kapal yang saat itu sedang lego jangkar di tengah Sungai Kapuas Pontianak.
Berikut fakta-fakta Penyelundupan Satwa Dilindungi yang telah Tribun Pontianak himpun:
• Terungkap Modus Penyelundupan Satwa Dilindungi Oleh Kapal Asing di Perairan Pontianak
Awal Penangkapan
Laksamana Pertama TNI Suharto menjelaskan penangkapan tersebut bermula dari pihaknya yang mendapatkan informasi adanya dugaan penyelundupan satwa dilindungi di wilayah Kalimantan Barat.
Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pada kapal tersebut terdapat puluhan ekor satwa dilindungi yang akan dikirimkan ke Vietnam.
Danlantamal mengerahkan KRI Siribua melakukan penelusuran di Sungai Kapuas, dan pada Selasa 20 Deseber 2022 dini hari, pihaknya mendapati Kapal MV Royal 06 sedang berhenti atau lego jangkar di tengah sungai alur Sungai Kapuas Pontianak
Selanjutnya, petugas dari TNI Angkatan Laut langsung naik ke atas kapal melakukan penggeledahan terhadap kapal yang memiliki manifest membawa bungkil sawit.
• Kalbar Populer Hari Ini, Penyelundupan Satwa Dilindungi di Pontianak, ASA Sintang Demo Pertamina
Modus Penyelundupan Satwa Dilindungi
Suharto kemudian mengungkapkan modus yang digunakan kapal asing berbendera Vietnam tersebut.
Saat digeledah, petugas mendapati satwa dilindungi itu disimpan di dalam salah satu kamar ABK.
"Jadi modusnya, kapal ini di pelabuhan mereka melakukan aktivitas normal, sesuai muatan. Namun, setelah itu mereka berangkat dan berhenti di tengah sungai, kemudian satwa liar ini dimasukkan," ujarnya.
Banyak Satwa Langka yang Dilindungi

Dikatakannya lagi, kapal berbendera Vietnam tersebut mengangkut bungkil sawit, namun kapal tersebut membawa beberapa hewan di antaranya satwa yang dilindungi berupa diduga akan diselundupkan.
"Ada 16 ekor bekantan yakni monyet khas Kalimantan. Sebanyak 19 ekor burung kakak tua putih satu ekor mati, satu ekor burung kakak tua raja, 5 ekor bebek entok dan 15 ekor ayam tanpa dokumen karantina," pungkasnya.
Selain mengamankan puluhan ekor satwa dilindungi itu, dari kapal tersebut anggota juga mengamankan 11 orang warga negara Vietnam yang merupakan ABK kapal tersebut.
Dari pemeriksaan sementara, pengakuan para ABK bahwa satwa tersebut direncanakan untuk dipelihara sendiri dan ada pula yang untuk bermain atau pertunjukan.
"Untuk informasi lebih lanjut kami masih akan kami dalami, karena mereka ini tidak bisa berbahasa Inggris jadi kami akan hadirkan penerjemah," tuturnya.
• Danlantamal Suharto Dalami Keterlibatan Warga Lokal Terkait Upaya Penyelundupan Satwa ke Vietnam
Dilanjutkan ke Berbagai Stakeholder

Suharto mengatakan pihaknya sudah menghubungi perusahaan Kapal terkait Satwa yang dilindungi tersebut, namun pihak perusahaan menyampaikan tidak mengetahui hal itu.
Terkait kelanjutan proses hukum kasus ini, Danlantamal menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait diantaranya Polda Kalbar, Balai Gaklum KLHK Kalbar, Imigrasi serta stakeholder terkait lainnya.
Lantamal XII Pontianak juga sudah melimpahkan penanganan perkara 11 ABK Vietnam penyelundupan 36 Satwa dilindungi ke BKSDA Kalbar. Pelimpahan perkara tersebut termasuk penitipan 56 hewan yang di antara 36 ekor satwa di lindungi ke instansi jajaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Dalam kasus ini, warga negara Vietnam tersebut diduga melanjutkan Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya, pasal 40 ayat 2, Jo Pasal 21 ayat 2.
Lalu Undang-undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina, Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Pasal 87 Jo Pasal 34, lalu pasal 88 Jo pasal 35.
• Kapal Vietnam Selundupkan Satwa Dilindungi, Ini Kata Manager Yayasan Planet Indonesia
Keterlibatan Warga Lokal

Tak hanya itu, Laksma Suharto memastikan ada keterlibatan warga lokal dalam upaya penyelundupan 36 ekor satwa lindungi ini.
"Itu nantinya pasti akan di selidiki, akan tetapi ke 11 WNA Vietnam ini semuanya mengaku tak bisa berkomunikasi bahasa Inggris. Tetapi gimana mereka bisa dapat hewan ini jika tak ada komunikasi," kata Danlantamal di sela-sela konferensi pers.
Jenderal TNI AL bintang satu ini mencurigai modus sudah terencana yang dilakukan para ABK Vietnam ini yang menyembunyikan 36 satwa dilindungi ini di dalam kabin ABK.
"Nanti akan didalami siapa yang terlibat, karena saat ini di kita upayakan dulu selamatkan satwa-satwa ini, dengan kita limpahkan ke BKSDA," kata Danlantamal.
Sementara itu Kepala BKSDA Kalbar RM Wiwied Widodo mengatakan dirinya menyampaikan salam apresiasi dari ibu Menteri LKH kepada Lantamal XII Pontianak atas keberhasilan menggagalkan upaya penyelundupan satwa di lindungi.
"Nanti satwa-satwa ini sebelum kita tangani, akan di lakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu oleh rekan-rekan Balai Karantina Hewan, karena sebagai langkah antisipasi," katanya pada wartawan
Wiwied Widodo juga memastikan bekantan ini merupakan satwa dilindungi. Untuk di Kalbar memang terdapat populasinya satu di antaranya di Tanjung Belimbing, Kabupaten Sambas.
"Nanti selanjutnya, akan kita kembali kan atau lepas liarkan ke habitatnya, dan Lantamal XII Pontianak juga akan kita undang," ujarnya.
Namun untuk burung kakak tua, yang pihaknya lakukan pendalaman untuk melakukan penelusuran.
• Lantamal XII Amankan Satwa Liar Dari Kapal Vietnam, BKSDA Kalbar : Rehabilitasi dan Lepas Liarkan
Wiwied Widodo menyampaikan, terkait satwa yang diamankan TNI AL dari identifikasi awal, bekantan yang diamankan merupakan bekantan asli Kalbar. Kemudian, untuk burung kakak tua yang diamankan diduga berasal dari Maluku dan Papua.
Nantinya hewan-hewan tersebut akan diserahkan terlebih dahulu ke Balai Karantina Pertanian dan Hewan terlebih dahulu. Setelah dinyatakan dalam kondisi baik kemudian akan dilakukan pengecekan oleh BKSDA sebelum nantinya akan dilepasliarkan ke habitat aslinya.
"Bila hasil pengecekan ditemukan potensi membahayakan, maka akan dimusnahkan, apabila kondisi baik akan dibawa ke pusat rehabilitasi, setelah dinyatakan sehat dan perilakunya siap dilepasliarkan, maka akan dilepas liarkan," jelasnya.
Pada tahun 2022 ini, dikatakan Widodo BKSDA Kalbar ini merupakan kali pertama penangkapan penyelundupan satwa liar dengan jumlah banyak. Dirinya pun mengapresiasi Lantamal XII yang telah berhasil menggagalkan penyelundupan satwa liar itu.
Terkait pengawasan satwa liar di Kalbar dikatakannya pihaknya akan terus berkoordinasi dengan berbagai stakeholder dan masyarakat untuk mencegah adanya penyelundupan satwa yang dilindungi.
(*)
Cek Berita Terkait Penyelundupan Satwa Dilindungi DI SINI